Kamis, Oktober 30, 2025
Tamiang Layang

Sah……!!!!! Hakim PN Tamiang Layang Tolak Gugatan Praperadilan Murjani

Tamiang Layang (SPIRITNUSANTARA.COM) – Gugatan praperadilan yang diajukan Murjani terkait sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan Satreskrim Polsek Dusun Tengah, kandas setelah ditolak Hakim PN TAmiang Layang, Senin (9/9/2024).

Kharisma Laras Sulu, selaku hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang memipin berjalannya sidang terbuka dan membacaka putusan tersebut.

Ketua PN Tamiang Layang, Moch. Iza Nazarudin, melalui Humas PN Tamiang Layang, Arief Heryogi menyampaikan, dalam amar putusannya bahwa hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon.

“Amar putusan hakim menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Arief saat dikonfirmasi melalui telepon pada hari yang sama kepada awak media.

Sumber : SIPP PN Tamiang Layang

 

Murjani sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Tamiang Layang pada Rabu, 21 Agustus 2024, dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Tml.

Gugatan praperadilan itu berfokus pada sah atau tidaknya penangkapan terhadap dirinya berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/14/VII/RES.1.55/2024/Polsek tertanggal 30 Juli 2024 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/9/VII/RES.1.55/2024/Polsek tertanggal 31 Juli 2024.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, tindakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian terkait penangkapan dan penahanan Murjani dinyatakan sah secara hukum. (Tim/Hb)