DPRD Barito Timur Kunjungi Area Pasca Tambang Adaro
Tamiang Layang, forumhukum.online – Anggota DPRD Kabupaten Barito Timur melakukan kunjungan kerja ke lokasi pasca tambang dan site Dahai PT Adaro Indonesia di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Kamis (22/1/2026).
Kunjungan ini bertujuan meninjau pengelolaan pasca tambang, termasuk reklamasi, rehabilitasi lingkungan, dan tindak lanjut setelah aktivitas pertambangan selesai.
Rombongan dipimpin Wakil Ketua II DPRD Ir. Eskop, MAP, dan diikuti anggota DPRD Reni Sugiarti, S.Pd., MM, Bayanto, S.I.Kom, Trikorianto, SP, MM, Trisna Andrilawitni, S.Pd, Febrina Margaretha, S.Sos, serta Rayanto, SE, MM. Mereka disambut manajemen PT Adaro Indonesia serta mitra kerja PT Saptaindra Sejati dan PT Widya Sapta Contractor.
Reni Sugiarti menyampaikan bahwa pihaknya mendapatkan penjelasan lengkap dan diajak langsung melihat lokasi pasca tambang. Ia menilai PT Adaro Indonesia telah menjalankan kewajiban pasca tambang dengan baik, mulai dari reklamasi lahan, penataan lingkungan, hingga pemanfaatan kembali area bekas tambang.
“Pengelolaan pasca tambang PT Adaro patut menjadi contoh bagi perusahaan tambang lain di Barito Timur agar lingkungan tetap terjaga dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Reni.
Ia berharap hasil kunjungan ini menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi DPRD dalam pengawasan aktivitas pertambangan, khususnya terkait kewajiban reklamasi dan pasca tambang.
“Kami berharap perusahaan tambang di Barito Timur lebih serius menjalankan kewajiban pasca tambang agar tidak menimbulkan dampak lingkungan dan sosial,” pungkasnya. (Vna)
