Ketua DPRD Bartim Tinjau Lahan Ulayat yang Bersinggungan dengan Tambang Coalindo
Tamiang Layang, forumhukum.online – Aktivitas pertambangan batu bara PT Bartim Coalindo kembali menjadi sorotan karena diduga bersinggungan dengan lahan ulayat milik masyarakat dan Kelompok Tani di Desa Malintut Raya, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur. Isu ini mencuat setelah Pandi, perwakilan ahli waris, melaporkan persoalan tersebut dan mengikuti mediasi bersama perusahaan pada Rabu, 18 Februari 2026, di ruang rapat Wakil Bupati Barito Timur.
Mediasi dipimpin Asisten I Setda, didampingi unsur pimpinan DPRD Bartim, Forkopimda, serta dinas terkait, dengan kehadiran manajemen PT Bartim Coalindo dan perwakilan masyarakat.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio, menegaskan akan menindaklanjuti keluhan masyarakat melalui Tim Penyelesaian Konflik Sosial (PKS) dan penelusuran ulang status lahan. Ia menyebutkan meski perusahaan mengklaim telah membebaskan lahan kepada 42 pemilik, masih ada warga yang merasa haknya belum terpenuhi.
“Nanti dicek kembali kondisi lahannya, apakah hanya sebagai crossing jalan atau sudah dimanfaatkan. Apakah 42 penerima ganti rugi memang pemilik sah, atau masih ada warga lain yang belum terganti,” jelas Nursulistio.
Politisi Partai Golkar itu menekankan perlunya pendampingan BPN untuk memastikan status kawasan—apakah hutan lindung, hutan produksi, pertanian, perkebunan, atau permukiman—karena hal ini memengaruhi perlakuan hukum lahan tersebut.
Ia berharap persoalan dapat diselesaikan secara baik agar masyarakat tetap rukun dan iklim investasi kondusif, dan DPRD akan turun langsung ke lapangan untuk memetakan kondisi faktual. Nursulistio juga menegaskan investor wajib mematuhi regulasi daerah, termasuk Perda Provinsi terkait pemanfaatan jalan Pemda serta Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi.
Hingga berita ini ditayangkan, manajemen PT Bartim Coalindo belum memberikan keterangan resmi. (Vna)
