Zona Integritas di Barito Timur Dimulai dari RSUD hingga Inspektorat, Targetkan WBK – WBBM Ditahun Ini
Tamiang Layang, forumhukum.online – Pemerintah Kabupaten Barito Timur memulai pembangunan Zona Integritas secara bertahap dengan menjadikan sejumlah perangkat daerah sebagai percontohan awal, seperti rumah sakit, inspektorat, dan pelayanan perizinan terpadu (DPMPTSP), Kamis (2/4/2026).
Pencanangan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Barito Timur, M. Yamin, didampingi Sekretaris Daerah Misnohartaku, serta dihadiri Ketua DPRD Nursulistio, jajaran kepala perangkat daerah, hingga para camat.Bupati Yamin menjelaskan, langkah ini merupakan strategi awal untuk memastikan penerapan Zona Integritas berjalan efektif sebelum diperluas ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Untuk tahap awal, kita fokuskan dulu di rumah sakit, inspektorat, dan pelayanan terpadu (DPMPTSP). Ini sebagai uji coba sebelum diterapkan secara menyeluruh,” ujarnya, saat diwawancarai wartawan.
Menurutnya, pendekatan bertahap tersebut penting agar implementasi benar-benar berjalan optimal dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama pada sektor pelayanan publik.
Ia menegaskan, meskipun baru beberapa OPD yang menjadi pilot project, pada dasarnya seluruh perangkat daerah telah mulai menerapkan prinsip integritas dalam pelayanan.
“Ke depan akan berkembang ke dinas lain. Sebenarnya semua sudah melaksanakan, tetapi hari ini kita pertegas lagi komitmennya,” tambahnya.
Bupati Yamin optimistis melalui langkah ini, Kabupaten Barito Timur mampu meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dalam waktu dekat.
“Kita upayakan harus tercapai, karena kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang bebas korupsi itu memang harus dimulai,” tegasnya.
Dalam sambutannya, ia juga menekankan bahwa Zona Integritas bukan sekadar pencanangan seremonial, melainkan proses berkelanjutan untuk membangun budaya birokrasi yang bersih, profesional, dan melayani.
Menurutnya, reformasi birokrasi harus dimulai dari unit kerja terkecil dengan penguatan pengawasan internal, penerapan manajemen risiko, serta optimalisasi sistem pengaduan masyarakat.
Selain itu, digitalisasi pelayanan juga menjadi kunci untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.
“Zona integritas ini bukan tujuan akhir, tetapi proses berkelanjutan yang membutuhkan komitmen bersama dan konsistensi,” pungkasnya. (Vna)
