Senin, April 27, 2026
Tamiang Layang

263 NIK Warga Binaan Rutan di Bartim Dipastikan Valid oleh Disdukcapil

Tamiang Layang, forumhukum.online – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Timur melaksanakan kegiatan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sekaligus perekaman data kependudukan bagi warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Tamiang Layang.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas surat dari Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait dukungan verifikasi dan validasi data kependudukan warga binaan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Bartim, M. Mursalim, menjelaskan bahwa langkah tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh warga binaan memiliki data kependudukan yang valid dan terintegrasi dalam sistem nasional.

“Dalam rangka menindaklanjuti surat tersebut, Disdukcapil Kabupaten Barito Timur melaksanakan verifikasi NIK serta perekaman data kependudukan warga binaan Rutan Tamiang Layang,” ujar Mursalim.

Ia mengungkapkan, dari total 270 warga binaan yang diverifikasi, sebanyak 263 orang telah memiliki NIK yang padan dan sesuai dengan data yang ada. Sementara itu, terdapat 7 orang yang sebelumnya belum melakukan perekaman data.

“Untuk 7 warga binaan yang belum melakukan perekaman, kami langsung melakukan perekaman di tempat agar seluruhnya dapat terdata dengan baik,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, Disdukcapil Bartim menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif, termasuk bagi warga binaan, guna menjamin hak-hak sipil mereka tetap terpenuhi.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan akurasi data kependudukan serta mendukung berbagai program nasional yang berbasis data. (Vna)