Delapan Anggota DPRD Bartim Absen Di Paripurna Raperda Air Limbah
Taming Layang, forumhukum.online – Delapan anggota DPRD Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berhalangan hadir saat Rapat Paripurna Raperda yang diajukan Eksekutif ke Legislatif terkait air limbah domestik di Gedung DPRD setempat, Senin (25/5/2025).
Ketidak hadiran 8 anggota Dewan ini setelah Plt Sekwan membacakan absensi kehadiran Dewan yang diminta oleh Ketua DPRD Bartim, Nur Sulistio. S.Pd. I. MAP.
Namun demikian Nur Sulistio tetap melanjutkan dan memipin rapat yang didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.
Dari pantauan Media ini yang hadir dari Eksekutif Ari Panan Putut Lelu. SH selaku Asisten I Setda Bartim, 17 anggota DPRD, Plt Sekwan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait, staf ahli dan staf fraksi Dewan, Insan Pers dan tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Bartim, Nur Sulistio. S.Pd.I. MAP menyampaikan bahwa Rapat Paripurna terkait Raperda tentang air limbah domestik adalah penyempurnaan hasil fasilitasi Gubernur, dan nanti akan disampaikan ke Bupati agar diteruskan ke Pemerintah Provinsi ss supaya untuk mendapatkan nomor Registrasi Peraturan Daerah.
” Harapannya dengan sudah diberlakukannya Peraturan Daerah tentang air limbah domestik, agar menjadi payung hukum Pemerintah sehingga masyarakat teredukasi untuk mejalani kebiasaan pola hidup yang sehat ” ujar Nur Sulistio.
Politisi Golkar ini juga menyampaikan bahwa Peraturan Daerah tentang air limbah domestik memiliki peran strategis Pemerintah dalam memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat agar dalam mengelola air limbah domestik yang benar agar terhindar dari pencemaran lingkungan.
” Peran strategis Peraturan Daerah ini nanti disamping sebagai payung hukum, juga masyarakat dalam mengelola air limbah domestik terhindar dari pencemaran lingkungan ” tutup Nur. (Vna)
