Rabu, Oktober 8, 2025
Puruk Cahu

Diperlukan Keadilan Seadil-adilnya Untuk Terdakwa H Maman Sesuai Eksepsi

Penasehat Hukum, Nashir Hayatul Islam : Eksepsi Itu Bukan Bertujuan Mencari Kesalahan, Tapi Demi Tegaknya Rasa Keadilan Bagi Terdakwa

Puruk Cahu (SPIRITNUSANTARA.COM) – H Maman mengharapkan mendapatkan keadilan seadil-adilnya. Itulah gambaran yang tersirat dalam Eksepsi H Maman kepada Majelis Hakim PN Muara Teweh.

Dalam eksepsi H maman menyampaikan, setelah menyampaikan nota keberatan atas dakwaan JPU yang mendakwa dengan Jeratan Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang memalsukan surat .

Kamis (25/7) kemarin, eksepsi disampaikan H Maman melalui penasehat hukumnya dari Advokat FANAS yakni terdiri dari Fahmi Indah Lestari., S.H.,M.H, Nashir Hayatul Islam., S.H., M.H, dan Sedi Usmika., S.H .

Dengan lugas pada Jum,at (26/7) kemarin, Nashir Hayatul Islam dan Fahmi Indah Lestari Menyampaikan keterangan media.

Nashir mengungkapkan perkara yang menimpa kliennya, sangat sungguh ironis dan memprihatinkan, karena, jika tetap dipaksakan untuk memenuhi unsur, tentunya berpotensi dapat mencoreng tatanan hukum acara pidana yang ada dan berlaku di Indonesia.

“Perkara yang menimpa klien kami ini sungguh sangat memprihatinkan. Klien kami disangkakan pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP unsur pidana yang didakwakan tidak terpenuhi. Jika tetap dipaksakan, hal ini dapat mencoreng tatanan Hukum Acara Pidana yang ada dan berlaku di Indonesia “ tegas Nasir.

 

Tim Penasehat Hukum Terdakwa Maman Nashir Hayatul Islam., S.H., M.H, Fahmi Indah Lestari., S.H., M.H dan Sedi Usmika., S.H

Menurut Nashir bahwa dalam surat dakwaan JPU dengan Nomor Register Perkara PDM – 14 / O.3.16 / Eoh.1/ 07/ 2024, tertanggal 17 Juli 2024 masih tidak lengkap, sehingga dianggap Obscuur Libel atau dakwaan kabur.

Merujuk ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf (b) dan ayat (3) KUHAP, dimana Surat Dakwaan terhadap Terdakwa H.Maman tidak mencantumkan seluruh daftar alat bukti.

“Kami berharap surat dakwaan JPU dapat dibatalkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh yang menyidangkan Perkara No. 88 / Pid.B / 2024 / PN.Mtw karena surat dakwaan tersebut tidak lengkap sehingga dianggap sebagai dakwaan Obscuur Libel alias dakwaan kabur,“ jelas Nashir.

 

Dijelaskan Nashir Hayatul Islam, kasus atau perkara yang menjerat terdakwa atau klien ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup hingga diajukan sebagai terdakwa yang dituntut, diperiksa dan diadili di Persidangan Pengadilan Muara Teweh dengan Dakwaan JPU melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Ketentuan dalam pasal 263 secara umumnya, yang diartikan dengan surat palsu adalah segala bentuk surat baik tulis tangan, dicetak dan atau maupun dengan menggunakan alat ketik atau mesin ketik.

Lebih lanjut, surat yang dipalsukan itu harus yang dapat menerbitkan suatu hak, menerbitkan suatu perjanjian atau perikatan, menerbitkan suatu pembebasan utang, atau suatu surat yang dapat dipergunakan untuk suatu keterangan bagi sesuatu perbuatan ataupun suatu peristiwa.

Sehubungan dengan perbuatan yang dapat diancam berdasarkan Ketentuan Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP, Nasih menyebutkan bahwa perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat, menurutnya, membuat surat palsu yang artinya membuat suatu isi dari surat yang bukan pada semestinya atau tidak sesuai pada kebenaranya.

“ Memalsu Surat yang maksudnya sama dengan sengaja mengubah suatu surat menjadi sedemikian rupa, sehingga isi yang sebenarnya menjadi berubah dari yang aslinya atau surat itu menjadi lain daripada yang aslinya “ kata Nashir.

Lanjutnya, perbuatan demikian dapat dengan menggunakan berbagai cara, tidak selalu harus mengganti surat tersebut, tetapi juga dapat dengan cara menambah, mengurangkan dan atau merubah isi dari surat aslinya.

“Sampai disini apa yang saya jelaskan ini, pertanyaannya adalah dari sudut pandang mana Terdakwa Maman ini yang perbuatannya terbukti membuat surat palsu dan atau memalsu surat,” kat Nashir mempertanyakan.

Jika yang dimaksud Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tersebut terdapat ada kekeliruan dalam penerbitan, apakah dengan demikian dapatkah dengan serta merta disebut membuat surat palsu atau memalsu surat ?.  SKCK merupakan sebuah produk terbitan dari salah satu institusi negara yang resmi sesuai dengan kewenangan dalam wilayah hukumnya yang diberikan kepada setiap pemohon SKCK.

“Sudah jelas dapat dipastikan SKCK itu bersumber dari Institusi Resmi yang memiliki dan berwenang sesuai dengan Peraturan Perundang – Undangan seperti Perkapolri No. 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan SKCK, dan itu pun disesuaikan lagi dengan wilayah hukum dimana pemohon berdomisili “ kata Nashir menerangkan.

Sambungnya, saat ini terdakwa H Maman itu berdomisili tetap di wilayah hukum Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah yang artinya tidak sulit menelusuri asal – muasal SKCK itu diterbitkan.

“Lain halnya bilamana SKCK tersebut yang dipergunakan kliennya dengan sengaja dibuat di tempat lain, dengan  memanfaatkan kemajuan teknologi saat ini, tentunya unsur perbuatan pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) terpenuhi “ katanya.

Nashir uraikan, pada hakekatnya supaya dapat dihukum berdasarkan Pasal 263 KUHP ini, pada waktu atau saat memalsukan surat harus dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut, seolah-olah asli dan tidak dipalsukan.

Lebih lanjut ditambahkan Nashir, yang termasuk dapat dihukum berdasarkan Pasal 263 KUHP ini, tidak saja yang memalsukan surat, tetapi juga sengaja mempergunakan surat palsu dalam pengertian “ Sengaja “ artinya orang yang menggunakan surat tersebut harus benar – benar mengetahui bahwa surat yang dipergunakannya itu palsu.

“Pertanyaan krusialnya, Apakah terdakwa Maman saat mempergunakan SKCK sebagai salah satu syarat administrasi Penjaringan Bacalon Kades Juking Pajang Tahun 2023 lalu, Benar – benar mengetahui bahwasanya SKCK yang dipergunakan tersebut Palsu ? “ jelasnya mempertanyakan.

“Jika pada hakekatnya Terdakwa Maman sendiri tidak mengetahui akan hal tersebut, bagaimana mungkin ketentuan unsur Pasal 263 yang menentukan bahwa Ia tidak dapat di hukum, karena Ia sendiri tidak mengetahuinya  “ Tegasnya .

Sementara dapat dipastikan sesuai dengan surat bukti, bahwasanya SKCK tersebut merupakan Produk terbitan dari salah satu bagian dari institusi resmi yang berwenang menerbitkan SKCK itu sendiri.

“Maka tidak ada akibat tanpa adanya suatu sebab, sederhananya, klien kami sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga terdakwa yang diadili di persidangan PN Muara Teweh tentu ada sebab musababnya “ kata Nashir.

Ringkasnya, tegas Nashir, klien dalam mempergunakan SKCK itu tidak serta merta didapatkan dengan begitu saja, bukankan sudah jelas dari mana sumber SKCK itu diperoleh ? ”Dan siapa yang memberikan atau menerbitkan sesuai dengan kewenangannya ?,” sebut Nashir mempertanyakan.

“Secara akal sehat saja, bagaimana mungkin klien kami dapat membuat surat palsu atau memalsukan SKCK dengan tanpa dapat diketahui oleh Petugas Pelayanan Penerbitan SKCK saat itu sendiri. Sementara sesuai Ketentuan Perkapolri No 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan SKCK, dengan ketatnya mengantisipasi adanya tindakan kecurangan dari Pemohon, sehingga ini hal yang tidak masuk dalam akal sehat, bilamana klien kami dapat membuat atau memalsukan surat SKCK ,” jelas Nashir.

“Sekali lagi saya tegaskan, yang juga dianggap sebagai mempergunakan, adalah orang yang menyerahkan surat itu kepada orang lain yang harus mempergunakannya lebih lanjut “

“Dalam hal ini, apakah Terdakwa Maman bisa dengan sendirinya mendapatkan SKCK tersebut ?,tanpa melalui ketentuan prosedur yang berlaku sebagaimana diatur dalam Perkap Polri No.18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan SKCK”

“Sudah barang tentu hal itu tidak memungkinkan dan tentunya untuk memperoleh SKCK itu harus melalui Prosedur yang sudah diatur tata cara penerbitan “

“Bahkan dalam ketentuan Perkap Polri Nomor 18 Tahun 2014, ditegaskan bilamana ada kekeliruan dalam penerbitan SKCK,maka SKCK tersebut dapat dinyatakan batal, sebagaimana  ketentuan tata cara yang ditentukan dalam Pasal 18 Perkap Polri itu sendiri, bukan justru mempidanakan Pemohon dalam hal ini seperti Terdakwa Maman “ Pungkas Nashir tegas .

“Untuk itulah Eksepsi klien kami atas nama terdakwa Maman kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh yang mengadili Perkara Nomor : 88/Pid.B/2024/PN.Mtw, Hakikatnya, bukan bertujuan untuk mencari kesalahan. Namun demi tegaknya keadilan sesuai analisis yuridis yang kami uraikan dalam eksepsi terdakwa Maman, harapan Terdakwa, kiranya dapat memberikan keyakinan kepada majelis hakim bahwa surat dakwaan sebagaimana yang di dakwa-kan kepada terdakwa maman tidak memenuhi unsur perbuatan pidananya, “ demikian Nashir Hayatul Islam., S.H., M.H.  (@l/Hb)