Senin, Maret 30, 2026
Tamiang Layang

Idulfitri 2026, 160 Warga Binaan Rutan Tamiang Layang Diusulkan Terima Remisi, Tiga Masuk RK II

Tamiang Layang, forumhukum.online – Sebanyak 160 warga binaan Rutan Kelas IIB Tamiang Layang diusulkan menerima Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026. Dari jumlah tersebut, 157 warga binaan masuk usulan Remisi Khusus I atau pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan tiga lainnya masuk usulan Remisi Khusus II.

Berdasarkan data Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, jumlah total penghuni tercatat 279 orang, terdiri atas 240 narapidana dan 39 tahanan. Dari jumlah itu, sebanyak 206 orang merupakan warga binaan beragama Islam.

Karutan Tamiang Layang Agung Novarianto menyampaikan, dari 206 warga binaan beragama Islam, sebanyak 160 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk diusulkan menerima remisi khusus Idulfitri 2026, sementara 46 orang lainnya belum memenuhi syarat.

“Rincian usulan Remisi Khusus I meliputi 32 orang memperoleh usulan remisi 15 hari, 92 orang usulan remisi satu bulan, 27 orang usulan remisi satu bulan 15 hari, dan enam orang usulan remisi dua bulan,” rinci Karutan Agung Novarianto.

Sementara itu, untuk usulan Remisi Khusus II tercatat sebanyak tiga orang, dengan rincian dua orang diusulkan menerima remisi 15 hari dan satu orang diusulkan menerima remisi satu bulan satu hari.

Adapun 46 warga binaan yang belum memenuhi syarat terdiri atas 27 orang masih berstatus tahanan, satu orang menjalani subsider, 10 orang tercatat melakukan pelanggaran, tiga orang belum menjalani pidana selama enam bulan, empat orang masih dalam proses usulan, dan satu orang bebas sebelum pemberian remisi.

Data usulan Remisi Khusus II masing-masing atas nama Septian Rudiana bin Miskanda dalam perkara narkotika, Syaripudin bin Alipia dalam perkara pencurian, dan Ilmiansyah bin Murhan dalam perkara penganiayaan.

Namun demikian, status tersebut masih berupa usulan dan menunggu keputusan lebih lanjut dari pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. (Vna)