Kesbangpol Bartim Gelar Rakor Gelar Rakor Pemberantasan Premanisme
Tamiang layang,forumhukum.online – Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Tugas Pemberantasan Premanisme, Kamis (10/7/2025) di ruang rapat Wakil Bupati Barito Timur.
Rakor ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 180/110/HUK/2025 tentang pembentukan Satgas Pemberantasan Premanisme, sebagai bagian dari upaya memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam kesempatan ini Rakor yang dipimpin Asisten I Setda Barito Timur dan didampingi Kepala Badan Kesbangpol, Anda Kriselina, dihadiri oleh sejumlah unsur Forkopimda dan instansi terkait, antara lain Perwira Penghubung Kodim 1012 Buntok, Kasi Intel Kejaksaan Negeri, Korwil BINDA Barito Timur, Kasi Intel Polres Bartim, perwakilan Dinas Kominfostandi, Kemenag, unsur BIN, serta tamu undangan lainnya.
Assisten I Ari Panan dalam hal ini menyampaikan pentingnya penguatan langkah preventif, seperti peningkatan patroli dan pemberian himbauan, khususnya kepada penjual minuman keras (miras) ilegal yang kerap menjadi pemicu munculnya aksi premanisme.
Ia juga menekankan bahwa Satgas ini akan fokus pada penindakan terhadap ormas bermasalah yang menggunakan legalitas organisasi untuk melakukan pemerasan dan menguasai wilayah usaha.
“Tren premanisme sejak 2024 hingga 2025 menunjukkan pergeseran yang mengkhawatirkan, dari pasar tradisional menuju proyek strategis dan kawasan industri. Modus mereka makin terorganisir dan bahkan mulai menyasar aparat,” ujar Ari Panan.
Premanisme, menurut paparan para narasumber, bukanlah tindak kejahatan tunggal melainkan kombinasi dari berbagai tindak pidana.
Untuk itu, penindakan akan dilakukan dengan dukungan hukum yang kuat, seperti KUHP, UU Darurat No. 12 Tahun 1951, hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Polri juga telah melaksanakan berbagai upaya, mulai dari operasi penertiban, razia, pemetaan wilayah rawan (kring serse), hingga edukasi publik.
Meski demikian, tantangan tidak hanya terletak di aspek penegakan hukum. Rakor juga merumuskan sejumlah strategi penguatan, antara lain:
Deteksi dini dan koordinasi intelijen lintas lembaga;
Penegakan regulasi terhadap ormas bermasalah;
Pengawasan berbasis wilayah yang melibatkan Pemda dan Forkopimda;
Respons cepat terhadap gangguan investasi dan aktivitas usaha.
Saat disambangin Wartawan usai kegiatan, Kepala Badan Kesbangpol, Anda Kriselina menyampaikan, melalui rakor tersebut Pemkab Barito Timur menegaskan komitmennya untuk menciptakan wilayah yang aman dan kondusif demi mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Barito Timur untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas di Gumi Jari Janang Kalalawah, karena keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Anda Kriselina dalam himbauannya.
Rakor ini diharapkan menjadi momentum awal terbentuknya sinergi antarsektor dalam memberantas premanisme secara terpadu, terstruktur, dan berkelanjutan, harapnya. ( vna )
