Sabtu, Februari 21, 2026
Tamiang Layang

Mulai 21 Januari 2026, Dishub Bartim dan DAMRI Resmikan Trayek Bus Perintis Tamiang Layang–Tangkan

Tamiang Layang, forumhukum.online — Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menggandeng Perum DAMRI untuk meresmikan pembukaan trayek angkutan bus perintis rute Tamiang Layang–Tangkan yang mulai beroperasi pada Rabu, 21 Januari 2026. Kehadiran layanan ini bertujuan meningkatkan konektivitas antarwilayah serta memudahkan mobilitas masyarakat di kawasan pinggiran dan pedesaan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Timur, Bertolomeus, menyampaikan bahwa kehadiran bus perintis ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan transportasi publik yang aman, terjangkau, dan berkelanjutan. “Ini merupakan langkah nyata untuk membuka akses pelayanan dasar, memperlancar kegiatan ekonomi, serta mendorong pemerataan pembangunan di Barito Timur,” ungkapnya, Selasa (20/1/2026).

Trayek Tamiang Layang–Tangkan melayani penumpang dua kali dalam sehari, dengan jadwal keberangkatan pukul 08.00 WITA dari Terminal Tamiang Layang menuju Tangkan dan pukul 15.00 WITA dari Tangkan menuju Terminal Tamiang Layang. Bus akan melewati sejumlah titik layanan, antara lain Wungkur Nanakan, Hayaping, dan Didi, dengan tarif yang terjangkau sebesar Rp10.000 per penumpang.

Bertolomeus berharap layanan ini mendapat dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat agar dapat beroperasi secara berkelanjutan. “Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan angkutan umum ini sebagai bagian dari gerakan bersama dalam membangun Barito Timur yang lebih terhubung, maju, dan sejahtera,” tuturnya. (vna)