Polres Barito Timur Musnahkan 66,7 Gram Sabu sebagai Barang Bukti Narkoba
Tamiang Layang, forumhukum.online – Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti sitaan kasus narkoba berupa 66,7 gram sabusabu, Rabu (8/4/2026) di Aula Pratisara Wirya Mapolres Bartim.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Barito Timur, Kompol Alexander F Sitepu, didampingi Ketua Perwakilan Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Perwakilan Kejari Barito Timur, Perwakilan Dinas Kesehatan Barito Timur, dan Penasehat Hukum.
Turut hadir Kasat Resnarkoba Polres Bartim, Kasikum, dan Kasi Humas Polres Bartim, serta tiga orang tersangka.
Wakapolres Barito Timur, Kompol Alexander F Sitepu, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Satuan Resnarkoba Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah.
“Barang bukti ini didapat dari tangan tiga orang tersangka yang masing-masing berinisial AB (40), A (47), dan MAF (32) yang ditangkap
beberapa waktu lalu,” kata Kompol Alexander.
Alexander menuturkan, pemusnahan barang bukti ini berdasarkan hasil persetujuan Kejaksaan Negeri Barito Timur dan Pengadilan Negeri Tamiang Layang.
Eddy menyebutkan, bahwa pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu ini dengan cara dimasukan kedalam wadah plastik yang berisi air, dicampur dengan cairan pembersih lantai atau karbol dan diaduk sampai rata.
“Setelah sabu tersebut larut didalam campuran air dan cairan pembersih lantai atau karbol kemudian di buang ke dalam selokan yang disaksikan langsung oleh para tersangka,”tutup Alexander F Sitepu. (Vna)
