Kamis, Oktober 30, 2025
Tamiang Layang

Polsek Dusun Tengah Amankan Residivis Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

Tamiang Layang (SPIRITNUSANTARA.COM) – Seorang pria berusia 35 tahun, berhasi diamankan Polsek Dusun Tengah, pada Minggu malam (5/1/2025)  di Komplek PLN RT 23 Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Bartim AKBP Eddy Santoso, SIK., MH. melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Suprayitno, SH, MM. Menurutnya, Aam diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Aam diamankan Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan masyarakat yang menjadi korban atas kehilangan sebuah handphone bermerek Vivo.

Atas kejadian itu, korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Dusun Tengah, yang langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Pengungkapan kasus ini berkat kerjasama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat. Dengan informasi yang diterima, Unitreskrim Polsek Dusun Tengah langsung bergerak cepat, melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” katanya Iptu Suprayitno melalui telepon genggam Selasa (7/1/2025).

Lebih lanjut, Suprayitno mengungkapkan bahwa pelaku Aam merupakan seorang residivis yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Aam juga pernah melarikan diri saat menjalani hukuman sebelumnya.

Kini, Aam telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Rutan Polsek Dusun Tengah. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Hb)