Proses Penanganan Surat Pernyataan Cerai Palsu Masih Bergulir Di Inspektorat Mura
SS : Karena Rn sudah mengakui sendiri perbuatanya soal Surat Pernyataan Cerai itu
Puruk Cahu (SPIRITNUSANTARA.COM) – Sudah hampir satu bulan setelah pengaduan pertama yang dilayangkan SS (44) kepada pihak Inspektorat Kabupaten Murung Raya (Mura) terkait pemalsuan tanda tangan dalam surat pernyataan cerai yang dibuat isterinya Rn (43) untuk mendapatkan surat izin Bupati Mura nomor : 800/80/2024 tentang pemberian ijin perceraian belum mendapatkan respon cepat dari pihak Inspektorat.
Sementara, menurut penuturan Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) pada Inspektorat Mura, yang di sampaikan SS dalam releasenya, Banjang menyebutkan bahwa surat pengaduan pertama yang dilayangkan SS pada tanggal 26 april 2024 masih dalam proses, dan sudah sampai pada uji teks untuk membuktikan bahwa tanda tangan pada surat pernyataan cerai yang dibuat Rn pada 12 Maret 2024 terbukti palsu.
Menurutnya, pihaknya sudah sampai dalam tahapan uji teks untuk membuktikan bahwa tanda tangan itu memang tidak pernah ditandatangani langsung oleh saudara SS melainkan memang dilakukan Rn untuk merekayasa surat pernyataan cerai.
“Setelah ini kita akan melakukan rapat bersama tim untuk melaporkannya kepada pimpinan,” kata Irbansus Inspektorat Mura, Banjang via hp, Kamis (15/5) kemarin.
Beralih kepada pernyataan SS selaku suami yang digugat cerai Rn dengan Gugatan Cerai dalam Nomor Perkara 12/Pdt.G/2024/PN.MTw di Pengadilan Negeri Muara Teweh .
SS merasa tidak diperlakukan adil, pasalnya menurut SS tidak ada yang perlu dibuktikan lagi berkenaan dengan surat pernyataan cerai itu, karena Rn sendiri mengakui perbuatannya telah membuat sendiri serta menandatanganinya secara sepihak.
“Sejatinya, Pemkab Mura dalam hal ini Bupati Mura ( Pj Bup Mura -red ) segera melakukan Peninjauan Kembali dan mencabut Surat Izin Bupati Murung Raya Nomor : 800/80/2024 Tentang Pemberian Izin Perceraian yang dikeluarkan pada 3 April 2024 kemarin” katanya.
Lanjut SS, isterinya sudah mengakuinya secara berhadapan degan dirinya. “Apa lagi yang perlu diproses atau dibuktikan,” katanya.
“Saya menangkap pihak Pemkab Mura terkesan masih tenggang rasa dengan perbuatan isteri saya, bahkan menyarankan jangan memaksakan keadaan jika kondisi rumah tangga tidak bisa dipertahankan,” kata SS, Sabtu (18/5).
Lebih jauh, SS menegaskan bahwa dirinya sebagai penganut Iman Kristen yang taat, maka tidak akan melakukan perceraian, karena secara Alkitabiah perihal bercerai merupakan yang dilarang bahkan dibenci oleh Allah.
Selain itu, tambah SS, dampak psikis juga akan terjadi terhadap kedua anaknya yang akan menerima dampak langsung dari keputusan salah yang diambil oleh kedua orang tuannya akan menjadi beban mental terhadap kedua anak laki-lakinya yang baru berusia 13 tahun dan 6 tahun.
“Saya sesalkan isteri saya tidak berpikir panjang melakukan perbuatan ini, dia bisa terancam pidana karena melanggar sebagaimana ditentukan pasal 263 KUHP dengan melakukan pemalsuan tandatangan saya,” tegas SS seraya mengingatkan.
SS tegaskan, semua persoalan permasalahan kemelut dalam rumah tangganya kini telah ia serahkan kepada Tim Kuasa Hukumnya .
“Semua persoalan permasalahan ini sudah saya serahkan kepada Tim kuasa hukum saya , agar dapat dipastikan semua proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku “ kata SS.
Selanjutnya, Tim Kuasa Hukum dari kantor advokat Fanas telah melayangkan surat nomor : 018.A.001/KAKH-FANAS/PDT/2024 perihal Surat Permohonan Peninjauan Kembali Dan Pencabutan Surat Ijin Bupati Murung Raya nomor : 800/80/2024 tanggal 3 April 2024 dengan tembusan disampaikan kepada Kapolres Mura, Ketua Pengadilan Negeri Mura Teweh, Pj. Sekda Mura, Inspektorat Mura, dan Kadisdikbud Mura.
“Kami ingin memastikan klien Kami (SS) mendapatkan keadilan dalam semua proses ini, secara hukum tindakan pemalsuan dokumen surat berupa tandatangan palsu di dalam dokumen surat melanggar pasal 263 KUHP jo. Pasal 391 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP baru dengan sanksi hukuman 6 tahun penjara,” tegas Nashir Hayatul Islam S.H.MH.
“Karenanya, selaku Tim kuasa hukum SS, kami berharap kepada Rn, aga bisa berdamai dalam mediasi, sayang jika gugatan Rn berbalik dan justru bisa menimbulkan kerugian besar karena mempertahankan egonya ” kata Nashir Hayatul Muslim.
Sementara itu, berdasarkan keterangan terbaru yang disampaikan oleh SS, baru-baru ini melalui Kabag Hukum Setda Mura, Rony Tumon, Pj Bupati Mura, Dr.Drs.Hemon, M.Si telah mengatur jadwal mediasi untuk kedua belah pihak.
Hermon, selaku kepala daerah mamastikan bahwa jika tidak terdapat titik temu maka sesuai perundangan-undangan yang berlaku dan peraturan tentang disiplin pegawai negeri, maka Rn yang telah melakukan kesalahan akan menerima sanksi hingga pemecatan.
“Mohon maaf sebelumnya kepada SS, kami bukan bermaksud memperlambat proses. Namun, karena padatnya agenda kegiatan pemerintah seperti Safari Syawal, Festival Tira Tangka Balang, Festival Isen Mulang, dan lain sebagainya membuat kalian lama menunggu,” sambung Hermon,
“Kita akan lakukan mediasi lagi dan saya berharap kedua belah pihak yang bersengketa bisa rukun kembali,” tutup Hermon via Hp. (Tim Red FH-SN)
