Selasa, Oktober 28, 2025
Tamiang Layang

Tim Peka ODGJ Bartim Dampingi Keluarga jemput Pasien Yang Sudah Menyelesaikan Masa Rehabilitasi 

Tamiang Layang ,forumhukum online – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Sosial (DPMDSos)
Kabupaten Barito Timur melalui Tim Peningkatan Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (Peka ODGJ)
kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap warga dengan gangguan jiwa (ODGJ), Kamis, (24/7/ 2025).
Tim tersebut melaksanakan kegiatan penjemputan dan pendampingan terhadap salah satu keluarga penerima
manfaat (KPM).
Pasien ini telah menyelesaikan masa rehabilitasi selama satu tahun di Panti Sosial Bina Laras milik
Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah.
Penjemputan ini dilakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah dalam memastikan keberlanjutan
pemulihan kesehatan jiwa pasien serta mendorong keterlibatan keluarga dan masyarakat dalam proses
reintegrasi sosial.
“Kami berharap keluarga dan masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya bisa menerima kembali yang bersangkutan dengan tangan terbuka, sebagaimana menerima warga lain pada umumnya,” ujar Kepala Bidang
Sosial DPMDSos Barito Timur, Tuberta Hartano, saat dikonfirmasi.
Tuberta juga mengingatkan pentingnya keberlanjutan pengobatan bagi ODGJ pascarehabilitasi. Ia menegaskan bahwa keluarga perlu terus menjalin komunikasi dengan fasilitas layanan kesehatan setempat.
“Kami juga berpesan kepada keluarganya agar obat-obatan pasien tersebut tetap dilanjutkan, dengan
melakukan kontrol ke Puskesmas terdekat,” imbuhnya.
Selain menjemput warga yang telah selesai rehabilitasi, satu lagi Tim Peka ODGJ juga mengantarkan seorang
pasien ke Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei di Kabupaten Pulang Pisau. Rujukan dilakukan setelah pihak keluarga
meminta bantuan pada Senin pekan lalu.
“Saat itu kami langsung membawa yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, yang
bersangkutan memang mengalami gangguan kejiwaan dan perlu segera dirawat di rumah sakit jiwa karena
penyakitnya kambuh,” jelas Tuberta.
Ia menambahkan bahwa pasien tersebut tidak bisa dirawat lagi di panti sosial karena usianya telah mencapai
50 tahun, sementara ketentuan usia maksimal untuk rehabilitasi di panti sosial adalah 45 tahun.
“Mudah-mudahan setelah dirawat di rumah sakit, yang bersangkutan bisa pulih dan segera kembali berkumpul
dengan keluarganya,” harapnya.
Melalui langkah-langkah ini, DPMDSos Barito Timur terus memperkuat peran aktif dalam menangani isukesehatan jiwa secara manusiawi, inklusif dan berkelanjutan.Demikian Tuberta. (Vna)