34 Pelaku Pertambangan Tanpa izin Ditangkap Ditreskrimsus Polda Kalteng
SPIRITNUSANTARA.COM – Palangka Raya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah bersama jajaran Polres, menangkap 34 pelaku pertambangan tanpa izin (peti) di wilayah hukum Polda setempat.
Direktur Reskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Setyo K Heriyanto mengatakan dari 34 pelaku yang ditangkap terdiri dari 22 kasus dari berbagai daerah.
Pengungkapan tersebut tentunya dibantu masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami, kemudian setelah dilakukan penyelidikan benar dan pelakunya langsung ditangkap, kata Setyo di Palangka Raya, seperti lansir ANTARA.
Dia menuturkan, dalam aksinya para pelaku pertambangan tanpa izin tersebut di atas lahan di luar konsesi dan izin usaha pertambangan (IUP).
Pelaku membuka lahan menggunakan alat berat excavator dan kemudian memulai aktivitas menambang.
Tetapi dari 34 pelaku yang berhasil diamankan, keseluruhannya merupakan individu atau usaha pribadi. Pihaknya belum menemukan adanya penambangan yang dilakukan atau dimodali oleh sebuah perusahaan atau korporasi.
“Tapi tetap kami melakukan pengembangan terhadap seluruh pelaku. Kalaupun ada, tentu akan kami tindaklanjuti dan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” bebernya.
Di lokasi yang sama, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengungkapkan, dari seluruh pelaku berhasil mengamankan barang bukti 1,4 kilogram emas, 3.226 kilogram zirkon, empat unit truk, lima unit excavator dan serangkaian alat pertambangan.
“Seluruh pelaku kami jerat dengan Undang-Undang Minerba, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” demikian Erlan Munaji.
Informasi dihimpun, dari 34 pelaku pertambangan tanpa izin yang sudah diamankan itu ada dua orang dari satu kasus pertambangan tanpa izin di Kabupaten Barito Timur.
(HBI/ANTARA/SN)
