Kamis, Juli 16, 2026
Tamiang Layang

Perda GDPK 2025–2045 Disahkan Oleh DPRD Barito Timur, Regulasi Akan Degera Diajukan Kepada Gubernur Untuk Memperoleh Nomor Register

Tamiang Layang, forumhukum.online – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Lima Pilar Tahun 2025–2045 dalam rapat paripurna. Selanjutnya, perda tersebut akan diajukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk memperoleh nomor register sebelum resmi diberlakukan.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Lima Pilar Tahun 2025–2045 Hasil Fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah, yang digelar pada Rabu (15/7/2026).

Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur, Nursulistio, mengatakan seluruh tahapan pembahasan telah dilaksanakan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, DPRD akan menyerahkan Perda tersebut kepada Bupati Barito Timur untuk diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah guna memperoleh nomor register.

“Raperda tentang GDPK Lima Pilar Kabupaten Barito Timur hari ini telah selesai, dan setelah diparipurnakan sudah ditetapkan menjadi Perda. Selanjutnya akan kami teruskan kepada Bupati Barito Timur untuk dilanjutkan kepada Gubernur Kalimantan Tengah guna dimintakan nomor register Perda,” ujar Nursulistio usai memimpin rapat paripurna.

Menurutnya, Perda GDPK Lima Pilar merupakan regulasi strategis yang akan menjadi pedoman pembangunan kependudukan Kabupaten Barito Timur dalam kurun waktu 25 tahun ke depan. Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu menyelaraskan kebijakan kependudukan dengan arah pembangunan daerah sehingga setiap program dapat dilaksanakan secara lebih terencana, terukur, dan berkelanjutan.

Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) menjadi pedoman arah kebijakan pengelolaan kependudukan hingga 2045, dengan fokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengendalian pertumbuhan penduduk, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Perda GDPK memuat lima pilar utama, yaitu pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan mobilitas penduduk, serta pengembangan database kependudukan.

Kelima pilar tersebut diharapkan menjadi acuan komprehensif bagi Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam menyusun berbagai kebijakan kependudukan, mulai dari pengendalian jumlah penduduk, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, penguatan ketahanan keluarga, pemerataan persebaran penduduk, hingga penyediaan data kependudukan yang akurat sebagai dasar perencanaan dan pengambilan keputusan.

Nursulistio menegaskan, setelah memperoleh nomor register dari Gubernur Kalimantan Tengah, Perda GDPK Lima Pilar Tahun 2025–2045 akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan kependudukan secara terpadu dan berkesinambungan.

“Dengan adanya Perda ini, pembangunan kependudukan di Kabupaten Barito Timur diharapkan berjalan lebih terarah. Peningkatan kualitas penduduk menjadi salah satu modal penting dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” pungkasnya. (Vna)