Sabtu, Agustus 1, 2026
Tamiang Layang

Wabup Bartim Ikuti Rakor BNPB Bahas Penanganan Karhutla dan Kekeringan di Kalteng

Tamiang Layang, forumhukum.online – Wakil Bupati Barito Timur, Adi Mula Nakalelu, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Jumat (31/7/2026).

Rakor tersebut menjadi forum strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, serta berbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan serta potensi kekeringan selama musim kemarau 2026.

Melalui koordinasi lintas sektor ini, diharapkan upaya pencegahan, mitigasi, hingga penanganan karhutla dapat dilaksanakan secara terpadu dan efektif guna meminimalkan dampak terhadap masyarakat maupun lingkungan.

Dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Barito Timur didampingi Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur Nursulistiyo, Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Timur Ari Panan P. Lelo, serta Kepala Pelaksana BPBD dan Damkar Kabupaten Barito Timur Ahmad Gazali.

Asisten I Setda Barito Timur Ari Panan P. Lelo menjelaskan bahwa rapat koordinasi tersebut membahas berbagai langkah strategis yang harus dilakukan pemerintah daerah dalam mengantisipasi meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah.

Menurutnya, salah satu fokus utama adalah memperkuat upaya mitigasi melalui peningkatan kapasitas personel, kesiapsiagaan sarana dan prasarana, serta optimalisasi koordinasi lintas sektor dalam penanganan karhutla.

“Selain peningkatan personel, juga dibahas pendampingan kepada daerah melalui dukungan logistik dan peralatan pemadaman kebakaran hutan dan lahan, termasuk rencana deploy helikopter patroli untuk memperkuat pemantauan wilayah-wilayah yang berpotensi terjadi kebakaran,” jelas Ari Panan.

Dalam rapat tersebut juga ditegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan oleh individu maupun korporasi. Langkah tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam memberikan efek jera sekaligus menekan angka kejadian karhutla.

Dalam upaya menghadapi potensi karhutla dan kekeringan, pemerintah daerah diminta terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan iklim serta kondisi cuaca. Data tersebut menjadi dasar dalam menentukan langkah antisipasi yang cepat, tepat, dan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan Status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan mulai 26 Mei hingga 31 Oktober 2026. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.1/142/2026 tentang Status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026.

Sementara itu, BNPB menekankan pentingnya peningkatan kesiapsiagaan seluruh daerah dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan serta dampak kekeringan. Pemerintah daerah diharapkan memperkuat koordinasi lintas sektor bersama TNI, Polri, Manggala Agni, BPBD, dan masyarakat, termasuk memastikan kesiapan personel serta optimalisasi satuan tugas penanganan karhutla di lapangan.

BNPB juga menginstruksikan agar patroli rutin terus dilakukan di titik-titik rawan kebakaran guna mendeteksi potensi kebakaran sejak dini. Selain itu, pemerintah daerah diminta melakukan pendataan terhadap wilayah-wilayah yang mengalami kekeringan sebagai dasar penyusunan langkah penanganan dan penyaluran bantuan apabila diperlukan.

Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Barito Timur menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi bersama pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan serta kekeringan pada musim kemarau 2026.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui peningkatan kesiapsiagaan, penguatan koordinasi lintas sektor, serta percepatan langkah penanganan guna melindungi masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan dari dampak bencana hidrometeorologi. (Vna)