DPRD Bartim Gelar Rapat Paripurna VI Masa Sidang III Tahun 2026
Tamiang Layang, forumhukum.online – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar Rapat Paripurna VI Masa Sidang III Tahun Sidang 2026.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Bartim, Mardianto, S.H., tersebut mengagendakan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Barito Timur Lantai II, Kamis (30/7/2026). Agenda ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 antara pihak legislatif dan eksekutif daerah.
Dari Eksekutif hadir mewakili Bupati Barito Timur, Sekretaris Daerah Misnohartaku, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Anggota DPRD, Plt. Sekwan dan tamu undangan lainnya.
Sebelum penandatanganan persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD dan Bupati Barito Timur, terlebih dahulu pimpinan rapat meminta persetujuan dari anggota DPRD yang hadir.
Anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar Rini dalam pandangannya meminta agar lampiran rincian dibagikan sebelum dibahas.
Sementara Ketua Komisi III Kariato selain sepakat dengan usulan Rini, ia juga tetap mengingatkan agar pemerintah daerah mempertimbangkan terhadap usulan yang termuat dalam Musrenbangcam yaitu Penggantian Jembatan Awang di Hayaping, Jembatan Murutuwu di Kecamatan Paju Epat, Cor lanjutan bahu jalan ruas Hayaping – Tamiang Layang dan beberapa jembatan lain yang dipandang prioritas.
Setelah memperoleh persetujuan dari seluruh anggota Dewan yang hadir, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama. Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah Barito Timur, Misnohartaku, yang mewakili Bupati Barito Timur, serta Wakil Ketua I DPRD Barito Timur, Mardianto, S.H. (Vna)
