Sabtu, Agustus 1, 2026
Tamiang Layang

DPRD Kalteng Kawal Penyelesaian Persoalan Plasma dan Koperasi Perkebunan di Bartim

Tamiang Layang, forumhukum.online – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas, menegaskan pihaknya akan terus mengawal aspirasi masyarakat terkait pengelolaan perkebunan di Kabupaten Barito Timur, terutama mengenai kebun plasma, harga hasil kebun, dan tata kelola koperasi plasma.

Ampera menyampaikan hal tersebut saat mengikuti kunjungan kerja Komisi II DPRD Kalimantan Tengah ke Kabupaten Barito Timur, Jumat (31/7/2026).

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, dalam kunjungan tersebut Komisi II menerima berbagai aspirasi dari masyarakat terkait pelaksanaan kemitraan antara perusahaan perkebunan dan petani plasma yang dinilai masih menghadapi sejumlah kendala.

“Kami menerima berbagai keluhan masyarakat, mulai dari persoalan plasma, harga hasil kebun, hingga pendampingan koperasi. Semua itu menjadi perhatian kami dan akan kami tindak lanjuti melalui fungsi pengawasan DPRD,” ujarnya.

Ampera mengatakan salah satu persoalan yang mengemuka adalah mekanisme pemasaran hasil kebun petani melalui koperasi yang dinilai sebagian masyarakat belum memberikan keuntungan yang maksimal.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, Komisi II DPRD Kalimantan Tengah berkomitmen melakukan pengawasan secara berkelanjutan guna memastikan pola kemitraan perkebunan berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Ampera menegaskan, pihaknya akan mengkaji persoalan tersebut secara menyeluruh serta memastikan pengawasan tetap dilakukan hingga hak-hak petani plasma terlindungi.

Selain pengawasan terhadap perusahaan perkebunan, Ampera juga mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi plasma. Ia menilai, keberadaan koperasi harus dikelola secara profesional, terbuka, dan mampu memperjuangkan kepentingan para petani sebagai mitra utama dalam sektor perkebunan.

Ia juga menegaskan, apabila dalam proses pengawasan ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan koperasi, maka persoalan tersebut harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Koperasi harus dikelola secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila nantinya ditemukan adanya dugaan penyimpangan maupun penyalahgunaan kewenangan oleh pihak tertentu, maka hal tersebut akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (Vna)