Dapur MBG di Bartim Belum Miliki Sertifikat SLHS, Legalitas Dipertanyakan
Tamiang Layang, forumhukum.online – Keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Barito Timur diduga ilegal karena belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), yang menjadi syarat mutlak dalam menjamin keamanan pangan dan kesehatan.
Dalam mekanisme pengajuan, mitra Badan Gizi Nasional (BGN) selaku pengelola wajib mengajukan SLHS langsung ke Dinas Kesehatan. Untukmemenuhi beberapa syarat meliputi ketersediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sistem sirkulasi udara, hingga pelatihan bagi penjamah makanan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Barito Timur, Andrunganyan, membenarkan bahwa sampai saat ini belum ada berkas pengajuan SLHS yang masuk.
“Sampai saat ini informasinya belum sampai ke kami. Teknisnya ada di Dinas Kesehatan,” ucapnya dikonfirmasi via seluler, Selasa (30/9/2025) pagi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Barito Timur, dr. Jimy WS Hutagalung, menegaskan bahwa SLHS merupakan syarat wajib bagi setiap pengelola jasa boga, termasuk dapur MBG.
“Proses penerbitan SLHS dilakukan setelah ada pengajuan dari pengelola. Tim kami akan melakukan inspeksi lapangan untuk menilai kelayakan fasilitas, sanitasi, serta standar kebersihan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Hingga saat ini, pihaknya juga belum menerima pengajuan resmi dari yayasan mitra BGN.
“Kalau belum ada pengajuan, tentu sertifikat tidak bisa kami terbitkan. Kami berharap semua pihak penyelenggara segera melengkapi syarat agar program ini benar-benar terjamin keamanan dan kesehatannya,” tegasnya.
Diduga dengan belum adanya SLHS, legalitas dapur MBG di Barito Timur untuk segera melengkapo persyaratan terkait keamanan pangan bagi anak-anak sekolah yang menjadi sasaran program nasional tersebut. (Vna)
