Kamis, April 16, 2026
Tamiang Layang

DPRD Barito Timur Tetapkan Revisi Propemperda 2026 dengan Fokus Keuangan dan Sosial

Tamiang Layang, forumhukum.online – DPRD Kabupaten Barito Timur resmi menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna, Jumat (10/4/2026). Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menyesuaikan arah kebijakan legislasi daerah dengan dinamika kebutuhan pembangunan.

Perubahan Propemperda tersebut dinilai penting guna memastikan setiap regulasi yang disusun benar-benar relevan dan mampu menjawab tantangan daerah yang terus berkembang. Fokus utama diarahkan pada penguatan tata kelola keuangan daerah serta peningkatan perlindungan sosial masyarakat. Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio, menegaskan bahwa penyesuaian ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan produk hukum yang sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.

“Perubahan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap dinamika kebutuhan daerah, baik dari sisi pengelolaan anggaran maupun aspek sosial kemasyarakatan,” ujarnya. Dalam dokumen perubahan Propemperda 2026, usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) didominasi sektor keuangan daerah. Di antaranya meliputi Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta APBD Tahun Anggaran 2027.

Selain itu, DPRD juga memberi perhatian terhadap isu-isu sosial. Beberapa Raperda yang diusulkan mencakup Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Pencegahan Perkawinan Usia Anak, serta Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan daerah. Tak hanya itu, sejumlah Raperda strategis lainnya turut masuk dalam daftar prioritas, seperti Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar 2025–2045, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 2026–2045. Termasuk pula Raperda terkait Peredaran dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

DPRD juga mengusulkan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal pada Bank Pembangunan Kalteng, serta Fasilitasi Kekayaan Intelektual. Selanjutnya, terdapat pula Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Penanggulangan Bencana Daerah, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta Pengelolaan dan Pelestarian Sumber Daya Perikanan di perairan umum.

Nursulistio berharap seluruh Raperda yang telah ditetapkan dapat dibahas sesuai jadwal sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berdampak langsung bagi masyarakat. “Kami berharap seluruh Raperda tersebut dapat dibahas tepat waktu. Dengan begitu, regulasi yang dihasilkan benar-benar berkualitas, implementatif, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Barito Timur,” tegasnya. (Vna)