Sabtu, Februari 21, 2026
Tamiang Layang

Bermodus Merental Mobil, Polsek Dusun Tengah Amankan Terduga Penggelapan Mobil

Tamiang Layang (SPIRITNUSANTARA.COM) – Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang terjadi pada 15 Januari 2025 di wilayah Rangen, RT 38, Ampah Kota, Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.

Kasus ini dilaporkan korban sekaligus pelapor, Saliannur (42), yang mengalami kerugian berkisar Rp120 juta akibat penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi DA 1087 TCI.

Diceritakan Sulaiman, kejadian bermula ketika terduga pelaku, Ayub Manalo  (26), bersama seorang rekan menggunakan identitas jaminan atas nama Djulaikah, menyewa mobil korban selama dua hari dengan tarif Rp400 ribu per hari.

Namun, setelah membayar uang muka Rp200 ribu, sisa pembayaran tak kunjung dilunasi, dan mobil tidak dikembalikan sesuai kesepakatan.

Korban berupaya menghubungi terlapor, tetapi pelaku terus menunda pengembalian hingga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Dusun Tengah.

Kapolres Bartim AKBP Eddy Santoso melalui Kapolsek Dusun Tengah, Iptu Suprayitno, membenarkan kejadian tersebut. Dijelaskan Iptu Suriyanto, setelah menerima laporan, tim Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah segera melakukan penyelidikan.

“Pada Kamis (23/1/2025), sekitar pukul 20.10 WIB malam, anggota kita mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku melintas di Desa Puri, Kecamatan Raren Batuah. Upaya penghadangan dilakukan di Bundaran Ampah Kota,” kata Supriyanto.

Kemudian, sekitar pukul 21.30 WIB, mobil dengan ciri-ciri yang sesuai terlihat melintas di lokasi tersebut. Tim Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah berupaya memberhentikan.

“Seketika itu, terdega pelaku berusaha melarikan diri sehingga terjadi pengejaran hingga ke depan Masjid Sabilal Mujahidin. Dalam pengejaran tersebut, kedua terduga pelaku, Ayub dan Frisno (42), berhasil diamankan bersama barang bukti berupa mobil Toyota Avanza warna silver,” kata Supri.

Kapolsek Dusun Tengah, Iptu Suprayitno menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa tindakan, diantaranya mendatangi dan mengolah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Dan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

Jelasnya, Penyidik Polsek Dusun Tengah juga akan melaksanakan pemeriksaan tambahan terhadap saksi dan pelaku, menggelar perkara, serta melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan.

“Kita berkomitmen dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Barito Timur, terutama di wilayah Hukum Polsek Dusun Tengah,” tegas Iptu Suprayitno. (Hb/dkk)