Kamis, Agustus 13, 2026
Tamiang Layang

Bukan Sekadar Besar Nominal nya, Bupati Bartim Minta APBD Beri Manfaat Nyata

Tamiang Layang, forumhukum.online – Bupati Barito Timur (Bartim), M. Yamin, menegaskan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus berorientasi pada hasil serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Menurutnya, besaran APBD tidak semata-mata diukur dari nominal anggaran yang dialokasikan, tetapi juga dari dampak program yang dibiayai terhadap pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Mari kita pastikan bahwa APBD yang kita susun bukan hanya besar secara nominal, tetapi juga besar manfaatnya bagi masyarakat dan mampu menjawab prioritas pembangunan daerah,” tegas M. Yamin saat membuka Sosialisasi Perubahan Pagu Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dan Pagu Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 di Ruang Rapat Bupati Barito Timur, Selasa (11/8/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Bartim, Adi Mula Nakalelu, Sekretaris Daerah Misnohartaku, para asisten dan staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, pejabat eselon III dan IV, serta staf perencanaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur.

Dalam arahannya, M. Yamin meminta seluruh OPD tidak memandang pagu indikatif hanya sebagai batas anggaran yang harus direalisasikan. Sebaliknya, pagu anggaran harus menjadi instrumen untuk memastikan setiap rupiah APBD digunakan secara efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Ia menekankan, setiap OPD wajib menyusun anggaran berdasarkan dokumen perencanaan yang telah ditetapkan. Konsistensi harus dijaga mulai dari RPJMD/RKPD, Renja Perangkat Daerah, KUA-PPAS, RKA hingga APBD.

“Jangan sampai perencanaan dan penganggaran berjalan sendiri-sendiri. Semuanya harus selaras agar program yang dilaksanakan benar-benar mendukung pencapaian target pembangunan daerah,” ujarnya.

Bupati juga meminta agar pengalokasian anggaran terlebih dahulu diarahkan untuk mendukung program prioritas nasional, provinsi, dan daerah, serta target kinerja yang telah ditetapkan.

Menurut M. Yamin, penyusunan anggaran tidak boleh hanya mengikuti pola atau kebiasaan pada tahun-tahun sebelumnya. Setiap program dan kegiatan harus dievaluasi berdasarkan kebutuhan, urgensi, target kinerja, serta manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat.

Dengan pendekatan tersebut, ia berharap APBD Kabupaten Barito Timur dapat menjadi instrumen pembangunan yang lebih efektif, terarah, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pencapaian prioritas pembangunan daerah.

Selain itu, OPD diminta melakukan penentuan skala prioritas terhadap setiap kegiatan. Program yang kurang prioritas, memiliki keluaran (output) tidak jelas atau memberikan manfaat rendah harus dievaluasi dan, bila diperlukan, dikurangi atau ditiadakan. Setiap usulan anggaran juga harus dilengkapi indikator kinerja, target, output dan hasil (outcome) yang jelas serta terukur. Dengan demikian, alokasi anggaran dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan capaian, bukan sekadar besaran belanja.

Aspek efisiensi turut menjadi perhatian Bupati. Belanja operasional, perjalanan dinas, rapat, honorarium serta belanja barang dan jasa diminta dikelola secara efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Untuk belanja modal, M. Yamin mengarahkan agar anggaran digunakan untuk pembangunan atau pengadaan aset yang benar-benar dibutuhkan, memiliki manfaat jelas dan mendukung pencapaian target pembangunan daerah.

Jika usulan RKA melebihi pagu indikatif, OPD diminta melakukan penyesuaian dan menetapkan kembali skala prioritas. Tambahan anggaran hanya dapat dipertimbangkan apabila memiliki dasar yang kuat, bersifat prioritas dan didukung kemampuan keuangan daerah.

OPD juga diminta memperhatikan sumber pendanaan setiap program dan kegiatan, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan sumber pendanaan lainnya sesuai ketentuan.

Penyusunan RKA harus dilakukan tepat waktu melalui koordinasi dengan Bappeda, BPKAD, Inspektorat, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta pihak terkait lainnya. Langkah tersebut diperlukan agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dan penganggaran.

Sementara itu, Ketua Panitia yang juga Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten Barito Timur, Bira Boenanza, dalam laporannya menyampaikan bahwa penyampaian pagu indikatif merupakan bagian penting dalam tahapan penyusunan APBD 2027 dan KUPA-PPAS Perubahan 2026.

Menurut M. Yamin, pagu indikatif menjadi gambaran awal mengenai kemampuan keuangan daerah sekaligus acuan bagi setiap OPD dalam menyusun program, kegiatan, dan subkegiatan.

Melalui penyampaian pagu tersebut, seluruh OPD diharapkan mampu menyusun rencana kerja dan anggaran secara lebih terarah, realistis, serta menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Ia menekankan, penyusunan anggaran harus memperhatikan keselarasan dengan dokumen perencanaan, target kinerja, efektivitas dan efisiensi belanja, pemenuhan pelayanan dasar, serta program prioritas kepala daerah. Seluruh proses juga wajib mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

M. Yamin berharap penyampaian pagu indikatif ini menjadi langkah awal dalam mewujudkan APBD Tahun Anggaran 2027 dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 yang sehat, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. “Yang paling penting, setiap anggaran yang disusun harus benar-benar berorientasi pada kepentingan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya. (Vna)