Sabtu, Oktober 10, 2026
Tamiang Layang

Kabut Asap Karhutla Berisiko bagi Kesehatan, Warga Perlu Waspada

Tamiang Layang, forumhukum.online – Masyarakat Barito Timur diminta mewaspadai kabut asap dan polusi udara akibat karhutla. Selain mengganggu jarak pandang, paparan partikel halus di udara juga dapat berdampak pada kesehatan, terutama sistem pernapasan.

Kepala Dinas Kesehatan Barito Timur, dr. Jimmi W.S. Hutagalung, mengingatkan warga untuk mewaspadai paparan partikel PM2,5 dan PM10 yang dapat memicu berbagai gangguan kesehatan.

Menurut dr. Jimmi, PM10 dan PM2,5 memiliki ukuran serta dampak yang berbeda terhadap tubuh. PM10 berukuran hingga 10 mikrometer dan umumnya tertahan di saluran pernapasan bagian atas. Sementara PM2,5 yang berukuran jauh lebih kecil dapat masuk hingga ke paru-paru dan berpotensi mencapai aliran darah.

“Polusi udara ini umumnya terdistribusi akibat kebakaran hutan, asap kendaraan bermotor, hingga aktivitas industri di sekitar kita,” ujar dr. Jimmi.

Ia menjelaskan, paparan polusi udara dalam jangka pendek dapat memicu ISPA, iritasi mata dan kulit, serta memperburuk kondisi penderita asma dan bronkitis.

Sementara paparan jangka panjang dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan yang lebih serius, seperti penyakit jantung dan kanker paru-paru. Polusi udara juga berpotensi memengaruhi sistem imun, kehamilan, serta tumbuh kembang anak.

Masyarakat Barito Timur diminta tidak mengabaikan gejala kesehatan setelah terpapar asap dan debu. Batuk, sesak napas, tenggorokan kering, nyeri dada, mata perih hingga pusing perlu diwaspadai.

Kepala Dinas Kesehatan Bartim dr. Jimmi W.S. Hutagalung mengimbau warga menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, mengurangi olahraga di luar ruangan ketika kualitas udara buruk, serta menjaga sirkulasi dan kebersihan udara di dalam rumah.

Warga juga dianjurkan memperbanyak minum air putih dan mengonsumsi makanan bergizi untuk menjaga kondisi tubuh. Jika muncul keluhan gangguan kesehatan, segera periksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat.

Perhatian khusus perlu diberikan kepada kelompok rentan, seperti bayi, balita, anak-anak, lansia, ibu hamil, serta masyarakat dengan penyakit kronis karena lebih berisiko mengalami dampak kesehatan akibat polusi udara. (Vna)