Kamis, Oktober 30, 2025
DPRD Murung RayaPuruk Cahu

Kalangan DPRD Murung Raya Harapkan Aset Daerah Dikelola Dengan Baik

Puruk Cahu (SPIRITNUSANTARA.COM) – Kalangan DPRD Murung Raya meminta diperlukan adanya kesamaan persepsi siklus pengelolaan barang milik daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Salah satu anggota DPRD Murung Raya, Akhirudin. Hal serupa disampaikan Akhirudin pada Kamis (23/5/2024).

“Aset yang ditata dan dikelola dengan baik dapat menjadi potensi sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) secara signifikan,” katanya.

Dijelaskan, aset atau barang milik daerah merupakan sumber daya ekonomi milik daerah yang mempunyai peran dan fungsi yang strategis bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

Lanjutnya, barang milik daerah jika tidak dikelola dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku, maka keberadaan aset justru menjadi beban biaya karena aset membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan dan mengalami penurunan nilai seiring dengan perjalanan waktu.

Menurutnya, barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka terciptanya tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah yang baik. (Hb/ed/fh)