Kamis, Oktober 30, 2025
Tamiang Layang

Kenali Lima Surat Suara Pemilu 2024 Dicoblos

Tamiang Layang (SPIRITNUSANTARA.COM) Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 merupakan momen krusial dalam sistem demokrasi Indonesia. Sebentar lagi, warga Indonesia yang berhak untuk memilih akan menggunakan hak suaranya. Namun, untuk memastikan proses pemilihan berjalan lancar, penting untuk mengenali surat suara yang digunakan dalam Pemilu 2024.

Aturan terkait jenis-jenis surat suara ini telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1202 Tahun 2023.

Saat tiba di Tempat Pemungutan Suara (TPS), setiap pemilih akan menerima 5 lembar surat suara. Satu lembar di antaranya khusus digunakan untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden, sementara empat lembar lainnya untuk memilih calon anggota legislatif.

Jenis surat suara pertama memiliki kode warna abu-abu, digunakan untuk memilih pasangan presiden dan wakil presiden. Di dalamnya terdapat nomor urut, foto, dan nama capres-cawapres beserta gabungan partai politik yang mendukung.

Surat suara untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ditandai dengan warna kuning, sementara untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berwarna merah. Sedangkan surat suara untuk memilih anggota DPRD tingkat provinsi berwarna biru, dan untuk anggota DPRD tingkat kabupaten/kota berwarna hijau.

Setiap surat suara dilengkapi dengan nomor urut, logo partai atau gabungan partai, nama lengkap, dan foto calon anggota legislatif. Pemilih dapat memberikan suaranya dengan mencoblos pada bagian foto, nama, atau area yang tersedia di dalam kotak masing-masing paslon atau partai.

Pemahaman mengenai jenis-jenis surat suara ini sangat penting bagi pemilih untuk memastikan bahwa hak suara mereka digunakan secara tepat dan sesuai dengan pilihan yang diinginkan. Dengan demikian, diharapkan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin serta wakil rakyat yang diamanahkan sesuai dengan keinginan masyarakat. *** (SN-1)