Zarmiyeni : Ingat Ada Tiga Jenis Pemilih di TPS
Tamiang Layang (SPIRTNUSANTARA.COM) – Ketua KPU Barito Timur, Satya Hedipuspita memalui Divisi Teknis Penyelenggara Zarmiyeni, mengingatkan akan adanya tiga jenis pemilih yang akan dilayani di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Hal ini menjadi penting karena setiap jenis pemilih memiliki persyaratan dan waktu yang berbeda untuk memilih,” kata Zarmiyeni di Tamiang Layang, Sabtu (10/2/2024).
Jelasnya, jenis pertama adalah Pemilih yang Terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pemilih tersebut diharuskan membawa C.PEMBERITAHUAN-KPU atau formulir undangan dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan (suket) saat datang ke TPS.
Waktu untuk memilih bagi mereka adalah mulai dari pukul 07.00 hingga 13.00 WIB atau waktu setempat.
Kemudian, tambahnya, jenis kedua adalah Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan atau yang disebut DPTb. Pemilih tersebut diharuskan membawa Surat Pemberitahuan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Model A-Surat Pindah Memilih dan menunjukkan KTP atau suket.
Waktu memilih bagi mereka adalah dua jam sebelum atau mulai jam 11.00 hingga 13.00 waktu setempat, selama surat suara masih tersedia.
Sementara itu, jenis ketiga adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, tetapi memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e) dengan domisili setempat, yang disebut DPK. Mereka hanya perlu menunjukkan KTP-e dan bisa memilih mulai dari pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat, selama surat suara masih tersedia.
Zarmiyeni menegaskan pentingnya memperhatikan persyaratan dan waktu yang berbeda untuk setiap jenis pemilih ini guna memastikan kelancaran proses pemilihan di TPS. Hal ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk menggunakan hak pilih mereka dalam pemilihan tersebut. (SN-1)
