Rabu, November 19, 2025
Tamiang Layang

KPU Bartim Gelar Rakor Persiapan Penerimaan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Tamiang Layang (SPIRITNUSANTARA.COM)  – Komjsi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah menggelar rapat koordinasi terkait Persiapan Penerimaan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Timur yang digelar di Tamiang Layang, Jumat (23/8/2024).

Turut hadir di acara tersebut, Asisten I Administrasi Pemerintahan dan Kesra, Ari Panan Lelu, sejumlah kepala OPD , Bawaslu dan perwakilan Partai Politik, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Plh Ketua KPU Barito Timur Novan Budiono mengatakan, acara ini di gelar sebagai koordinasi sebelum partai politik atau gabungan partai politik mendaftarkan pasangan calon yang didukung, mengetahui mekanismenya serta tidak dalam satu waktu.

Berkaitan dengan adanya putusan MK dengan Nomor 60/PUU-XXII/2024, KPU Bartim masih menunggu petunjuk atau regulasi dari KPU RI.

“Hingga saat ini belum ada. Kita (KPU) masih menunggu kejelasannya dari KPU Republik Indonesia (RI) terkait hal tersebut,” kata Plh Ketua KPU Barito Timur Novan Budiono.

KPU Bartim telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada Bartim 2024 sebanyak 85.097 pemilih, yang terdiri dari 43.145 pemilih laki-laki dan 41.952 pemilih perempuan.

Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) setelah mengalami perbaikan serta penambahan yakni sebanyak 196 TPS, yang tersebar di 103 Desa di 10 Kecamatan se-Kabupaten Barito Timur.

Pada Kecamatan Dusun Timur sebanyak 44 TPS, Kecamatan Benua Lima 11 TPS, Kecamatan Patangkep Tutui sebanyak 14 TPS, Kecamatan Awang sebanyak 14 TPS dan Kecamatan Dusun Tengah sebanyak 36 TPS.

Pada Kecamatan Paju Epat terdapat 13 TPS dan Kecamatan Pematang Karau sebanyak 23 TPS. Pada Kecamatan Paku terdapat 17 TPS, Kecamatan Raren Batuah sebanyak 14 TPS dan terakhir Karusen Janang sebanyak 10 TPS.

Anggota KPU Kabupaten Barito Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan, Zarmiyeni menambahkan, untuk saat ini KPU Barito Timur masih melaksanakan sesuai dengan PKPU 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (VNA)