Sabtu, Oktober 10, 2026
Tamiang Layang

Meutya Hafid: SPLP Komdigi Proses 19,8 Juta Transaksi Perlinsos Digital untuk 5,4 Juta KK

Tamiang Layang, forumhukum.online – Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) Kementerian Komunikasi dan Digital telah memproses lebih dari 19,8 juta transaksi dalam piloting digitalisasi perlindungan sosial (Perlinsos Digital) hingga 28 September 2026. Pengujian tersebut telah menjangkau sekitar 5,4 juta kepala keluarga (KK).

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan capaian tersebut menunjukkan SPLP telah teruji melalui transaksi nyata untuk mendukung pelaksanaan Perlinsos Digital dan menjadi bekal menuju tahap implementasi lebih luas.

“Berdasarkan rekapitulasi data per 28 September 2026, untuk Perlinsos Digital ini kita telah berhasil memproses lebih dari 19,8 juta transaksi atau sekitar 5,4 juta KK yang terlayani,” ujar Meutya dalam Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

SPLP berfungsi sebagai penghubung pertukaran data antarinstansi pemerintah untuk mempercepat validasi dan meningkatkan integrasi data. Sistem ini juga mendukung pengurangan fragmentasi data, transparansi, tata kelola, serta keamanan akses informasi.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan Kemkomdigi terus memperkuat SPLP sebagai tulang punggung interoperabilitas pemerintah, khususnya untuk mendukung pertukaran data dalam Perlinsos Digital.

Menghadapi peningkatan transaksi menuju tahap rollout, kapasitas SPLP akan diperkuat. Pengujian blow test dan stress test end-to-end telah dilakukan dan dijadwalkan kembali pada minggu pertama Oktober 2026 jika tidak ada kendala teknis.

“Kami akan mengoptimalkan sistem SPLP agar pertukaran data tetap tangguh dan beroperasi saat menghadapi lonjakan lalu lintas transaksi,” ujar Meutya.

Pengembangan SPLP juga diarahkan untuk menyinkronkan mekanisme asinkronus dan sinkronus agar pertukaran data dapat berlangsung lebih cepat dan real time, termasuk untuk kebutuhan berbagi data dalam jumlah besar.

Kemkomdigi juga mempercepat koneksi instansi melalui mekanisme self-regulation. Kepemilikan data tetap berada pada instansi penghasil, sementara SPLP hanya menjadi penghubung tanpa menyimpan data. Setiap pertukaran data juga tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dari sisi konektivitas, pemetaan dilakukan terhadap 514 kabupaten/kota dan sekitar 138 ribu kantor pemerintahan. Sebanyak 93,73 persen atau lebih dari 129 ribu titik telah terjangkau jaringan 4G dengan kualitas cukup baik hingga sangat baik.

Meutya merekomendasikan pelaksanaan awal diprioritaskan pada desa yang telah tervalidasi memiliki kualitas sinyal sangat baik, sekaligus menghindari wilayah yang masih mengalami blank spot. (Vna)