Pariwisata dan Hak Disabilitas Jadi Prioritas, DPRD dan Pemkab Bartim Sepakati Dua Raperda
Tamiang Layang, forumhukum.online – Pemerintah Kabupaten Barito Timur bersama DPRD menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah, Selasa (13/10/2026). Kedua Raperda tersebut mengatur pembangunan kepariwisataan Barito Timur 2026–2045 serta penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan berita acara dalam rapat paripurna DPRD Barito Timur yang dipimpin Ketua DPRD Nursulistio, didampingi Wakil Ketua I Mardianto dan Wakil Ketua II Eskop.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Barito Timur Misnohartaku, anggota DPRD, Plt Sekretaris DPRD, staf ahli fraksi, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta undangan lainnya.
Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio, mengatakan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama pihak eksekutif telah rampung dan disepakati melalui penandatanganan berita acara persetujuan bersama.
“Kedua Raperda ini telah rampung. Ini merupakan Raperda inisiatif teman-teman eksekutif,” ujarnya.
Selanjutnya, berita acara akan diserahkan kepada Pemkab Barito Timur untuk diteruskan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah guna memperoleh nomor register Perda.
Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio, mengatakan berita acara persetujuan bersama dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akan diserahkan kepada pemerintah kabupaten untuk diteruskan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah guna memperoleh nomor register Perda.
Menurutnya, kedua regulasi tersebut menjadi landasan hukum untuk mendorong pembangunan pariwisata sekaligus memperkuat perlindungan hak penyandang disabilitas.
Ia berharap, setelah ditetapkan menjadi Perda, kedua regulasi dapat diterapkan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Vna)
