Sabtu, Februari 21, 2026
Tamiang Layang

Pria di Ampah Kota Bacok Warga Hingga Jari Putus Akibat Salah Paham dan Pengaruh Obat

Tamiang Layang, forumhukum.online – Aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi di Murung Baki RT 029, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Seorang pria berinisial J (34) nekat membacok warga hingga menyebabkan korban mengalami luka berat dan satu jari tangan terputus.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban Abu Bakar (38). Saat kejadian, korban baru saja masuk ke dapur untuk mengambil minuman dingin, sementara istri korban berada di dalam kamar dan anak-anak korban bersama teman-temannya berada di ruang tamu.

Tanpa disangka, pelaku J alias Udin mendatangi rumah korban sambil membawa sebilah parang di pinggang, lalu langsung masuk dan berpapasan dengan korban.

Pelaku kemudian mengeluarkan parang dan mengayunkannya ke arah kepala korban. Korban sempat mencoba menangkis dengan tangan, namun pelaku kembali mengayunkan parang ke arah yang sama hingga salah satu jari korban terputus. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat dan rumahnya dipenuhi darah.

Melihat kejadian itu, istri korban bersama anak-anak dan teman-temannya panik dan melarikan diri untuk meminta pertolongan warga. Warga pun segera menghubungi Polsek Dusun Tengah.

Berdasarkan keterangan awal kepolisian, kejadian diduga dipicu kesalahpahaman. Pelaku merasa tersinggung atas ucapan korban yang menurutnya tidak pantas.

Situasi makin tak terkendali karena pelaku diduga berada di bawah pengaruh obat. Sebelum kejadian, pelaku diduga mengonsumsi 16 keping obat jenis Mextril, yang memengaruhi kesadaran dan emosinya sehingga nekat mendatangi rumah korban dengan senjata tajam.

Petugas Polsek Dusun Tengah langsung mendatangi TKP, mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah parang sepanjang 55 cm lengkap dengan kumpangnya, serta membawa korban untuk perawatan medis dan visum.

Kapolsek Dusun Tengah IPTU Suprayitno, melalui Kanit Reskrim Aipda Yotry F. Heriady, menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum.

“Pelaku disangkakan Pasal 468 Ayat (1) KUHPidana subsider Pasal 466 Ayat (2) KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait penganiayaan berat menggunakan senjata tajam,” tegas Kanit Reskrim. (vna)