Sabtu, Agustus 1, 2026
Tamiang Layang

Tinjau Investasi Perkebunan di Bartim, Komisi II DPRD Kalteng Soroti Kewajiban Plasma

Tamiang Layang, forumhukum.online – Komisi II DPRD Kalimantan Tengah melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Barito Timur pada Jumat (31/7/2026) untuk meninjau pelaksanaan investasi di sektor perkebunan. Kunjungan tersebut bertujuan memastikan setiap perusahaan menjalankan investasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pemenuhan kewajiban pembangunan kebun plasma, pemberdayaan masyarakat sekitar, serta pengelolaan dan perlindungan lingkungan secara berkelanjutan.

Kunjungan yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kalteng Siti Nafsiah itu diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Timur Misnohartaku, bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur.

Turut hadir Sekretaris Komisi II Hero Harapanno Mandouw serta anggota Komisi II, yaitu Ampera AY Mebas, Sutik, Habib Sayid Abdurrahman, Agie, dan Adi. Pertemuan juga diikuti perwakilan perusahaan perkebunan PT Borneo Ketapang Indah (BKI), PT SGM/AEP, PT Indopenta Sejahtera Abadi (ISA), para camat, kepala desa, serta instansi teknis terkait.

Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Misnohartaku, menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja Komisi II DPRD Kalimantan Tengah. Menurutnya, fungsi pengawasan yang dijalankan DPRD Provinsi memiliki peran strategis dalam memastikan iklim investasi di daerah tetap sehat, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami dari Pemerintah Kabupaten Barito Timur menyambut baik dan mengapresiasi kunjungan kerja Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Tentunya ada beberapa catatan yang menjadi perhatian bersama terkait pelaksanaan investasi di daerah,” kata Misnohartaku.

Ia menjelaskan, salah satu isu utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah pelaksanaan kebun plasma. Menurutnya, secara umum perusahaan-perusahaan perkebunan yang beroperasi di Barito Timur telah memenuhi kewajiban menyediakan kebun plasma sebesar 20 persen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperkuat, khususnya menyangkut tata kelola koperasi plasma yang menjadi mitra perusahaan dalam pengelolaan kebun masyarakat.

“Masih ada beberapa catatan yang perlu dibenahi terkait koperasi plasma. Sebagian menjadi tanggung jawab perusahaan, sementara pemerintah daerah memiliki peran melakukan pembinaan dan pengawasan melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Koperasi, serta Dinas Lingkungan Hidup,” jelasnya.

Ia berharap hasil kunjungan kerja tersebut dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan perusahaan sehingga pengelolaan investasi perkebunan semakin akuntabel dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah Siti Nafsiah mengatakan kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap implementasi investasi sektor perkebunan di Barito Timur.

ReferensiGeografis

Menurutnya, pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan menjalankan aktivitas usaha sesuai regulasi, termasuk memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma, menjaga kelestarian lingkungan, serta memperhatikan aspek sosial masyarakat di sekitar wilayah operasional.

Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah, menegaskan pihaknya ingin memastikan seluruh perusahaan perkebunan berkomitmen menjalankan investasi secara berkelanjutan dengan mematuhi peraturan perundang-undangan, memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma, serta menjaga kawasan yang memiliki nilai konservasi tinggi.

“Kami ingin memperoleh komitmen dari seluruh perusahaan agar investasi perkebunan dilaksanakan secara berkelanjutan, mematuhi peraturan perundang-undangan, memenuhi kewajiban plasma, serta memperhatikan pengelolaan kawasan bernilai konservasi tinggi,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.

Menurutnya, investasi di sektor perkebunan harus mampu memberikan manfaat nyata bagi daerah, antara lain melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, dan kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Komisi II DPRD Kalteng juga mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat agar berbagai persoalan yang muncul dapat diselesaikan melalui dialog serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Siti Nafsiah berharap pelaksanaan investasi perkebunan di Kabupaten Barito Timur semakin transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, sehingga mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat maupun pembangunan daerah. (Vna)