74 Koperasi di Bartim Terancam Dibubarkan, Salah Satunya Koperasi Lintas Usaha Bartim
Tamiang Layang (SPIRITNUSANTARA.COM) – Sebanyak 74 koperasi di Kabupaten Barito Timur (Bartim), terancam dibubarkan. Pasalnya hingga saat ini, badan usaha koperasi diberbagai bidang dengan struktur keanggotaan dari masyarakat itu dinilai tidak memenuhi syarat.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DisdagkopUKM) Kabupaten Bartim, Berson menyampaikan, pembubaran koperasi itu sesuai yang dimaksud dalam Pasal 47 UU Nomor 25/1992 tentang perkoperasian.
“Jumlah koperasi yang terdaftar di Barito Timur hingga tahun 2023 sebanyak 137 koperasi, namun yang memenuhi syarat sebagai koperasi aktif sesuai UU Nomor 25 tahun 1992 dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 10 tahun 2015 hanya berjumlah 63 koperasi. Sisanya telah disurati untuk dibubarkan,” ungkap Berson di Tamiang Layang, Rabu (24/1/2024).
Ia menjelaskan, kriteria koperasi yang dinilai tidak aktif yaitu, tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama 3 tahun berturut-turut. Selain itu, tidak melaksanakan kegiatan usaha selama 2 tahun berturut-turut.
Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 ketentuannya tidak dilaksanakan terkait perkoperasian dan AD – ART, serta tidak melaporkan ke dinas atau instansi (koperasi) terkait kelembagaan kegiatan usaha dan laporan keuangan.
Menurutnya, keputusan pembubaran koperasi oleh pemerintah daerah dikeluarkan dalam waktu 4 bulan terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan pada 15 Desember 2023 lalu.
“Jika dalam jangka waktu dua bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, koperasi bersangkutan berhak mengajukan keberatan. Keputusan pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran diberikan paling lambat satu bulan sejak tanggal diterimanya pernyataan keberatan tersebut,” ulas Berson. (SN-1/Red)
