99 Desa di Barito Timur Sudah Terima Dana Desa Tahap II, Satu Desa Masih Dalam Proses
Tamiang Layang, forumhukum.online – Penyaluran Dana Desa (DD) Tahap II Tahun 2026 di Kabupaten Barito Timur terus berjalan. Hingga saat ini, sebanyak 99 desa telah menerima pencairan, sementara satu desa masih dalam proses melengkapi persyaratan, yakni Desa Wungkur Nanakan, Kecamatan Awang.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Sosial (PMDSos) Kabupaten Barito Timur, Osa Awatanu, melalui Kepala Bidang Informasi, Pembangunan dan Kawasan Perdesaan, Peri Rusiani, mengatakan secara umum proses pencairan DD tahap II telah berjalan dengan baik.
“Sebanyak 99 desa sudah terealisasi, sedangkan satu desa masih dalam proses pemenuhan persyaratan,” ujar Peri kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).
Selain DD, pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) juga terus dilakukan. Dari total desa di Kabupaten Barito Timur, sebanyak 97 desa telah menerima pencairan ADD, sementara tiga desa lainnya masih belum menerima, yakni Desa Wungkur Nanakan di Kecamatan Awang, serta Desa Tumpung Ulung dan Desa Muara Plantau di Kecamatan Pematang Karau.
Peri menjelaskan, belum terealisasinya pencairan DD maupun ADD pada sejumlah desa tersebut disebabkan masih adanya persyaratan administrasi yang belum dipenuhi oleh pemerintah desa.
Karena itu, pihaknya meminta pemerintah desa yang masih terkendala segera melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan. Langkah tersebut penting agar proses pencairan dapat segera diselesaikan dan dana desa dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan, diharapkan pencairan DD dan ADD bagi desa yang masih berproses dapat segera terealisasi.
Sementara itu, pencairan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) di Kabupaten Barito Timur direncanakan dilakukan pada Oktober 2026. Pemerintah desa diharapkan mempersiapkan seluruh administrasi agar proses penyaluran dapat berjalan sesuai jadwal.
Kepala Bidang Informasi, Pembangunan dan Kawasan Perdesaan DPMD Barito Timur, Peri Rusiani, juga mengingatkan pemerintah desa untuk rutin menyampaikan laporan keuangan setiap bulan kepada DPMD.
Menurutnya, ketertiban dalam pelaporan sangat penting agar proses rekapitulasi dan penyampaian laporan ke pemerintah pusat dapat dilakukan tepat waktu, sehingga tidak terjadi keterlambatan dalam proses administrasi maupun pencairan anggaran.
Selain tertib dalam pelaporan, Peri menegaskan agar setiap dana yang telah diterima desa digunakan sesuai peruntukan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penggunaan anggaran harus dilakukan secara tertib dan sesuai regulasi agar seluruh pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah desa dapat menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan desa, mulai dari pencairan, penggunaan hingga pelaporan. (Vna)
