Sabtu, Juli 25, 2026
Tamiang Layang

Menkomdigi Resmikan Deklarasi Sekolah Cakap Digital dan Wajibkan Platform Ramah Anak pada Hari Anak Nasional 2026

Tamiang Layang, forumhukum.online – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pelindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dengan pembatasan usia akses ke platform berisiko tinggi.

Ia menekankan platform digital juga harus menjadi ruang yang aman dan ramah anak agar mendukung tumbuh kembang anak Indonesia sesuai tahap perkembangannya.

“Kita ingin bahwa anak-anak ini cakap digital, tapi di saat yang bersamaan cakap digital itu juga berarti bisa mengimbangi kehidupan dia di ranah maya dengan kehidupan sehari-hari dengan orang tua, dengan teman dan sebayanya, sehingga anak-anak bisa kita kembalikan kepada jati diri mereka sebagai anak-anak,” tegas Meutya Hafid saat dalam acara peringatan Hari Anak Nasional dan Girls in ICT Day 2026 di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).

Meutya menjelaskan kemajuan teknologi digital memang membawa banyak manfaat bagi dunia pendidikan dan kehidupan sehari-hari.

Namun, di sisi lain, berbagai risiko juga muncul, mulai dari gangguan pola tidur ( sleep deprivation ), kecanduan media sosial dan platform digital, hingga paparan konten yang tidak sesuai dengan usia anak.

Menurutnya, perubahan perilaku anak sering kali bukan disebabkan karakter anak itu sendiri, melainkan akibat paparan konten negatif yang diterima sebelum mereka memiliki kesiapan secara usia.

“Anak-anak kita bukan anak yang nakal, melainkan tunas bangsa yang hebat. Namun, jika terus terpapar konten negatif sebelum usianya siap, perilaku mereka dapat berubah,” ujar Meutya.

Ia juga menyoroti risiko fitur interaksi di berbagai platform digital yang memungkinkan orang asing menghubungi anak tanpa sepengetahuan orang tua atau guru. Menurutnya, kondisi tersebut membuka peluang terjadinya berbagai kejahatan digital terhadap anak, termasuk child grooming.

Karena itu, pemerintah menerapkan kebijakan penundaan akses media sosial berisiko tinggi hingga usia 16 tahun sebagai langkah perlindungan terhadap anak-anak Indonesia.

“Fitur kontak ini sangat berbahaya. Di sinilah kadang orang dewasa yang memiliki niat tidak baik melakukan komunikasi dengan anak-anak tanpa sepengetahuan orang tua maupun guru. Itulah salah satu alasan kami menunda usia anak sampai 16 tahun untuk masuk ke ranah digital dengan risiko tinggi,” jelasnya.

Meski demikian, Meutya menegaskan pemerintah tidak menerapkan pendekatan pelarangan semata.

Sebaliknya, pemerintah memberikan ruang bagi perusahaan platform digital untuk melakukan pembenahan sehingga layanan mereka dapat dikategorikan sebagai platform berisiko rendah dan aman digunakan anak.

“Di Indonesia kita bukan sembarang melarang. Platform juga kita beri ruang untuk berlomba-lomba membuat platformnya menjadi lebih ramah anak. Kalau platform mau berubah, menghilangkan fitur kontak yang berbahaya dan memastikan hanya konten yang sesuai usia yang dapat diakses anak, maka platform tersebut bisa menjadi platform berisiko rendah dan anak-anak boleh masuk,” jelasnya.

Platform digital, lanjut Meutya, perlu menghapus berbagai fitur yang mendorong kecanduan, memperkuat moderasi terhadap konten pornografi, perjudian daring, maupun bentuk kejahatan digital lainnya, sehingga ruang digital benar-benar menjadi lingkungan yang sehat bagi tumbuh kembang anak.

“Kita memberi waktu kepada platform untuk memperbaiki dirinya agar konten-konten seperti pornografi, kejahatan digital termasuk judi online , serta fitur-fitur yang membuat anak sulit tidur dan sulit berkonsentrasi dibenahi terlebih dahulu. Ketika ruang digital sudah benar-benar ramah anak, maka mereka bisa kembali masuk dengan aman,” katanya.

Meutya juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara aktivitas digital dan kehidupan nyata.

Meutya menegaskan anak-anak tetap membutuhkan interaksi langsung dengan keluarga, teman sebaya, dan lingkungan sekitar agar tumbuh sehat secara sosial dan emosional.

Menurutnya, kecakapan digital bukan berarti hidup sepenuhnya di dunia maya, melainkan mampu menyeimbangkan aktivitas di ruang digital dan kehidupan nyata.

Peringatan Hari Anak Nasional 2026 ditutup dengan pembacaan Deklarasi Bersama Sekolah Cakap Digital oleh tenaga pendidik dan perwakilan siswa dari delapan sekolah di Jakarta.

Dalam deklarasi tersebut, sekolah-sekolah ini menegaskan komitmennya untuk mendukung implementasi PP TUNAS dengan menjadi warga digital yang cakap, aman, beretika, serta bertanggung jawab.

Mereka juga berkomitmen menjaga data pribadi, menolak perundungan siber, serta memperkuat kolaborasi antara sekolah, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan penyelenggara sistem elektronik dalam melindungi anak di ruang digital. (Vna)