DPMDSos Bartim Dorong Pengelolaan Aset Desa Lebih Tertib dan Bertanggung Jawab
Tamiang Layang, forumhukum.online – Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Sosial (DPMDSos) terus mendorong peningkatan kapasitas perangkat desa dalam mengelola aset desa secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Sistem Pengelolaan Aset Desa yang diikuti Kaur Umum Desa dan Admin Kecamatan se-Kabupaten Barito Timur, Selasa (11/8/2026).
Plt. Kepala DPMDSos Kabupaten Barito Timur, Osa Awatanu, mengatakan sosialisasi ini menjadi bagian penting untuk menyamakan pemahaman perangkat desa mengenai tata kelola aset desa. Selain itu, kegiatan tersebut bertujuan memastikan seluruh aset yang bersumber dari anggaran desa dapat dicatat, dikelola, dimanfaatkan, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
“Pengelolaan aset desa harus dilakukan secara tertib karena setiap anggaran yang dikeluarkan dari APBDes dan menghasilkan barang atau aset harus tercatat dengan baik,” ujar Osa.
Ia menjelaskan, pengelolaan aset desa tidak hanya berkaitan dengan pencatatan barang, tetapi juga mencakup proses pemanfaatan dan pertanggungjawaban agar keberadaan aset dapat memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Osa, pelaksanaan sosialisasi tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Karena itu, perangkat desa diharapkan memahami ketentuan yang berlaku dan menerapkannya secara konsisten dalam pengelolaan aset di masing-masing desa.
Melalui pemahaman yang sama, seluruh desa di Kabupaten Barito Timur diharapkan mampu melakukan input dan pelaporan aset sesuai dengan ketentuan.Osa menjelaskan, laporan aset desa juga merupakan bagian dari kewajiban pemerintah desa dalam memenuhi permintaan pelaporan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri yang dilakukan setiap tahun.
Untuk pelaporan tahun ini, aset yang dilaporkan berkaitan dengan penggunaan anggaran desa tahun 2025. Selain itu, desa juga diminta melakukan perbaikan dan melengkapi penginputan aset dari tahun-tahun sebelumnya yang masih perlu dibenahi.
Dalam kegiatan tersebut, peserta tidak hanya mendapatkan pemaparan materi, tetapi juga diberi kesempatan berdiskusi dan berbagi pengalaman terkait berbagai kendala yang dihadapi desa dalam mengelola aset.
Salah satu persoalan yang dibahas adalah pemanfaatan atau peminjaman aset desa oleh masyarakat. Dalam praktiknya, aset yang dipinjam terkadang mengalami kerusakan hingga tidak diketahui keberadaannya.
Menurut Osa, kondisi tersebut salah satunya dipengaruhi masih terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai tata kelola aset desa. Di sisi lain, sosialisasi dari pemerintah desa terkait penggunaan serta tanggung jawab terhadap aset juga dinilai masih perlu ditingkatkan.
Ia menegaskan, pengelolaan aset desa bukan semata-mata menjadi tanggung jawab perangkat desa. Peran serta masyarakat juga diperlukan agar berbagai aset yang dibangun atau diperoleh melalui anggaran desa dapat digunakan sesuai peruntukan, memberikan manfaat secara optimal, serta tetap terpelihara.
“Karena itu, pemahaman bersama antara pemerintah desa dan masyarakat sangat penting agar aset desa yang ada dapat dijaga dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam dua sesi. Sesi pertama berlangsung pada pukul 09.00–11.00 WIB, sedangkan sesi kedua digelar pukul 13.00–15.00 WIB. (Vna)
