Minggu, Juli 26, 2026
Tamiang Layang

Bendahara Desa se-Barito Timur Diminta Tertib Menyetor Pajak Sesuai Ketentuan

Tamiang Layang, forumhukum.online – Jangan sampai kewajiban perpajakan desa menjadi temuan dalam pemeriksaan. Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi dan Kelas Pajak bagi Bendahara Desa se-Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, yang berlangsung di Aula Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Barito Timur, Rabu (22/7/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh bendahara desa dan operator Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES). Sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan para pengelola keuangan desa terhadap kewajiban perpajakan, sekaligus memperkuat tertib administrasi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Melalui kegiatan tersebut, para peserta diharapkan mampu melaksanakan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pengelolaan keuangan desa menjadi lebih akuntabel, transparan, dan terhindar dari temuan pemeriksaan.

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Sosial (DPMDSOS) Kabupaten Barito Timur, Drs. Osa Awatanu, M.Si mengapresiasi KP2KP Pratama Tamiang Layang yang menginisiasi kegiatan tersebut. Menurutnya, bendahara desa memegang peran penting dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan desa termasuk memastikan kewajiban perpajakan dijakankan sesuai ketentuan.

” Kegiatan ini menjadi upaya meningkatkan kapasitas bendahara desa agar mampu melaksanakan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara benar. Dengan demikian penglolaan APBDes dapat berjalan lebih tertib dan akuntabel ” tegas Osa.

Dalam arahannya Plt. Kadis DPMDSos juga mengingatkan agar setiap transaksi yang dikenai pajak langsung dilakukan pemotongan sesuai aturan. Pajak yang telah dipotong juga harus segera disetorkan dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain, termasuk sebagai dana talangan.

Ia menegaskan bahwa banyak persoalan perpajakan desa berawal dari dana pajak yang tidak segera disetor. Kondisi tersebut berpotensi menjadi temuan saat pemeriksaan oleh Inspektorat BPKP, maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebagai upaya memperkuat pengawasan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Sosial (DPMDSos) Kabupaten Barito Timur terus mendorong kepatuhan perpajakan di tingkat desa. Salah satu langkah yang diterapkan adalah mewajibkan bukti penyetoran pajak sebagai salah satu persyaratan dalam setiap pengajuan pencairan dana desa tahap berikutnya. Kebijakan ini diharapkan mampu membangun budaya taat pajak di seluruh desa.

Selain itu, para bendahara desa diimbau untuk aktif berkoordinasi dengan pihak kecamatan, DPMDSos, maupun Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) apabila menghadapi kendala dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Peserta juga didorong memanfaatkan kegiatan kelas pajak sebagai sarana berdiskusi langsung dengan narasumber agar memahami mekanisme pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara menyeluruh.

Melalui kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut, Pemerintah Kabupaten Barito Timur bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pratama Tamiang Layang berharap kompetensi aparatur desa dalam pengelolaan perpajakan terus meningkat. Dengan pemahaman perpajakan yang semakin baik, pengelolaan keuangan desa diharapkan menjadi lebih transparan, akuntabel, serta terhindar dari persoalan hukum maupun temuan dalam pemeriksaan. (Vna)