Rabu, Juli 22, 2026
Tamiang Layang

Cegah Temuan Pajak Desa, Seluruh Bendahara Desa di Barito Timur Digembleng Lewat Kelas Pajak

Tamiang Layang, forumhukum.online – Mencegah pajak desa menjadi temuan pemeriksaan menjadi fokus dalam Sosialisasi dan Kelas Pajak bagi Bendahara Desa se-Kabupaten Barito Timur yang digelar di Aula BPKAD Barito Timur, Rabu (22/7/2026).

Kegiatan yang diikuti bendahara desa dan operator SISKEUDES ini bertujuan meningkatkan kepatuhan perpajakan serta tertib administrasi pengelolaan APBDes.

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Sosial (DPMDSos) Barito Timur, Drs. Osa Awatanu, M.Si., mengapresiasi inisiatif KP2KP Tamiang Layang. Ia menegaskan, peningkatan kapasitas bendahara desa diperlukan agar pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak dapat dilakukan dengan benar sehingga pengelolaan keuangan desa semakin akuntabel.

Dalam arahannya, Osa mengingatkan agar setiap transaksi yang dikenai pajak langsung dilakukan pemotongan sesuai aturan. Pajak yang telah dipotong juga harus segera disetorkan dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain, termasuk sebagai dana talangan.

Ia menegaskan, banyak persoalan perpajakan desa berawal dari dana pajak yang tidak segera disetor. Kondisi tersebut berpotensi menjadi temuan saat pemeriksaan oleh Inspektorat, BPKP, maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

ebagai bentuk pengawasan, DPMDSos memperkuat kepatuhan desa dengan mewajibkan penyetoran pajak sebagai salah satu syarat pencairan dana berikutnya. Langkah ini diharapkan membangun budaya taat pajak di seluruh desa.

Selain itu, para bendahara desa diminta aktif berkoordinasi dengan pihak kecamatan, DPMDSos maupun BPKAD apabila menemui kendala dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. Peserta juga didorong memanfaatkan kelas pajak untuk berdiskusi langsung dengan narasumber hingga benar-benar memahami mekanisme perpajakan desa.

Melalui kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut, Pemerintah Kabupaten Barito Timur bersama KP2KP Tamiang Layang berharap kapasitas aparatur desa semakin meningkat. Dengan pemahaman perpajakan yang baik, pengelolaan keuangan desa diharapkan lebih transparan, akuntabel, serta terhindar dari persoalan hukum dan temuan pemeriksaan. (Vna)