Selasa, Februari 10, 2026
DPRD Murung RayaPuruk Cahu

DPRD Murung Raya Minta Pemerintah Serius Tangani Stunting

SPIRITNUSANTARA.COM – Puruk Cahu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya meminta pemerintah daerah setempat untuk serius menangani stunting atau gagal tumbuh.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua II Rahmanto Muhidin. Menurutnya, jika ingin mencapai target secara nasional pada angka 14 persen dan target Kabupaten Murung Raya sebesar 17,26 persen pada tahun 2024 maka harus serius dalam melaksanakan penanganan stunting dan secara bersama-sama.

“Perlu dilakukan konvergensi antara semua program daerah dari seluruh OPD yang ada di Murung Raya dalam menangani stunting,” kata Rahmanto Muhidin di Puruk Cahu, Kamis (19/10/2023).

Menurutnya, seluruh pihak terkait khususnya masyarakat untuk mencegah dan menangani permasalahan stunting di Bumi Tana Malai Tolung Lingu, dengan melakukan pendekatan multi sektor melalui intervensi layanan spesifik dan sensitif secara konvergensi atau terintegrasi yang dilakukan baik dari tingkat kabupaten hingga desa dan kelurahan.

Tambah politisi PKB itu, Pemerintah Kabupaten Murung Raya perlu mengambil langkah – langkah strategis dalam memastikan pelaksanaan rencana kegiatan intervensi pencegahan.

Sangat diharapkan sekali adanya kerjasama lintas sektoral dalam penanganan stunting, maksudnya seluruh OPD hingga kecamatan dan desa dan kelurahan turut dilibatkan secara bersama-sama dalam menangani stunting.

Tidak hanya itu, tambah Rahmanto, lembaga non pemerintahan maupun pihak swasta atau perusahaan besar swasta, juga perlu dilibatkan.

Rahmanto pun mencontohkan, perusahaan bisa memberikan intervensi penanganan stunting melalui program CSR masing-masing. Contohnya pemberian makanan tambahan bergizi untuk bayi dan ibu hamil atau ibu menyusui.

“Semua pihak terkait harus bergerak searah dengan tujuan yang sama, menuntaskan permasalahan yang menimbulkan resiko stunting, baik intervensi spesifik maupun intervensi sensitif,” katanya.

Presiden RI Joko Widodo telah mengamanatkan kepada semua pemerintah daerah melalui Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 untuk bersama-sama secara konvergensi melakukan percepatan dan penurunan stunting.

Berdasarkan SSGI tahun 2022 Kabupaten Murung Raya prevalensi balita stunting berada pada urutan tertinggi di Kalimantan Tengah yaitu sebesar 40,9 persen.

Berdasarkan hasil pendataan keluarga Tahun 2021 keluarga beresiko stunting di Kabupaten Murung Raya juga cukup tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak yang harus dilakukan dalam menangani masalah stunting. (HBI/SN)