Jumat, Juli 31, 2026
Tamiang Layang

Sekda Bartim Tekankan Sinergi PPID demi Meningkatkan Predikat Keterbukaan Informasi Publik 2026

Tamiang Layang, forumhukum.online – Pemerintah Kabupaten Barito Timur terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap informasi publik. Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Drs. Misnohartaku, M.Ec.Dev., saat membuka secara resmi Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Barito Timur dalam rangka persiapan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2026 melalui konferensi virtual, Rabu (29/7/2026).

Kegiatan tersebut diikuti Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik selaku Ketua PPID Utama, para Ketua PPID Pelaksana, serta Admin PPID perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur.

Dalam arahannya, Sekda menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik tidak hanya sebatas pemenuhan kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Menurutnya, penyediaan informasi yang mudah diakses, akurat, dan transparan menjadi salah satu indikator pelayanan publik yang berkualitas.

Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah menjadi momentum strategis bagi Pemerintah Kabupaten Barito Timur untuk mengevaluasi sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik.

Melalui koordinasi dan sinergi seluruh perangkat daerah, diharapkan pelaksanaan Monev KIP Tahun 2026 dapat berjalan optimal serta mampu mendorong peningkatan predikat keterbukaan informasi publik Kabupaten Barito Timur.

“Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik merupakan momentum bagi kita untuk mengevaluasi sejauh mana komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat,” tegas Misnohartaku.

Ia menekankan bahwa keberhasilan dalam Monev KIP tidak hanya menjadi tanggung jawab PPID Utama, tetapi merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah. Oleh karena itu, setiap Kepala Perangkat Daerah diminta memberikan dukungan penuh kepada PPID Pelaksana melalui penyediaan data, dokumen pendukung, serta fasilitas yang diperlukan selama proses pengisian SAQ.

Sekda juga mengingatkan agar seluruh PPID Pelaksana bekerja secara disiplin, teliti, dan tidak menunda penyelesaian dokumen. Setiap indikator penilaian harus dipahami secara menyeluruh, sementara seluruh eviden wajib dipastikan lengkap, valid, mutakhir, serta sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan. Ia mengingatkan agar tidak terjadi kesalahan administratif seperti dokumen yang belum ditandatangani, tautan yang tidak dapat diakses, maupun keterlambatan dalam proses pengunggahan dokumen.

Sebelumnya, Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Barito Timur selaku Ketua PPID Utama dalam laporannya menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah.

Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada seluruh PPID Pelaksana terkait mekanisme pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), pemenuhan dokumen pendukung, serta penyelarasan persepsi dalam proses pelaksanaannya.

Melalui koordinasi ini, setiap perangkat daerah diharapkan dapat menyiapkan data dan eviden secara lebih optimal, sesuai dengan indikator penilaian yang telah ditetapkan. Dengan persiapan yang matang, proses pengisian SAQ diharapkan dapat berjalan tepat waktu dan menghasilkan dokumen pendukung yang berkualitas.

Pemerintah Kabupaten Barito Timur berharap sinergi seluruh perangkat daerah dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik terus meningkat. Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat sekaligus mendukung pencapaian hasil yang lebih baik pada pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. (Vna)