Senin, April 20, 2026
Palangkaraya

Wali Kota Palangka Raya Melalui Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini Sampaikan Tanggapan Pembahasan Raperda Pada Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya melalui Wakil Wali Kota, Achmad Zaini menyampaikan tanggapan terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna, Jumat (20/6/2025).

Raperda itu dirancang dengan mengedepankan 8 prinsip utama sebagai dasar penyelenggaraan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Kota Palangka Raya.

Prinsip-prinsip itu mencakup keterpaduan, keserasian, keterjangkauan, keberlanjutan, keadilan, kepastian hukum, keterbukaan, dan keseimbangan.

“Pembangunan perumahan harus terintegrasi dengan rencana tata ruang dan pembangunan daerah. Prinsip-prinsip ini kami anggap penting agar arah pengembangan kawasan permukiman berjalan sesuai kebutuhan dan karakteristik masyarakat kita,” ujar Zaini.

Ia memastikan setiap lapisan masyarakat, termasuk berpenghasilan rendah, mendapat akses terhadap perumahan yang layak dan aman.

Hal itu ditegaskan Zaini sebagai bagian dari fokus utama pemerintah melalui penerapan prinsip keterjangkauan.

“Kami ingin mendorong pembangunan hunian yang seimbang antara rumah sederhana, menengah, dan mewah,” tambahnya.

Selain itu, aspek keberlanjutan juga menjadi perhatian serius. Pemerintah berupaya memastikan pembangunan perumahan tidak hanya menjawab kebutuhan saat ini, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan serta aspek sosial dan ekonomi jangka panjang.

Regulasi ini dipastikan pemerintah setempat mampu menjamin perlindungan setara bagi seluruh pihak, baik masyarakat, pelaku usaha, maupun pemerintah dengan mengedepankan keadilan dan kepastian hukum.

Zaini menegaskan bahwa Raperda ini disusun dengan melibatkan perangkat daerah teknis serta berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan tidak hanya ada regulasi, tapi juga pelaksanaan yang terbuka, transparan, dan seimbang bagi semua pihak.

Karena itu, prinsip keterbukaan dan keseimbangan menjadi bagian integral dari Raperda ini,” katanya.

Ia berharap Raperda ini dapat menjadi pedoman utama dalam pembangunan perumahan yang berkualitas, sekaligus mewujudkan kawasan permukiman yang nyaman, inklusif, dan menunjang peningkatan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh.( Vna )