Sabtu, Oktober 10, 2026
Tamiang Layang

Pemkab Bartim Tetapkan Kampung Redam Serentak, Perkuat Penghormatan HAM

Tamiang Layang, forumhukum.online – Pemerintah Kabupaten Barito Timur mengikuti Penetapan Kampung Redam Serentak se-Indonesia secara daring, Rabu (30/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia (HAM).

Agenda tersebut berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Barito Timur dan diikuti unsur pemerintah daerah serta stakeholder terkait. Bupati Barito Timur diwakili Asisten I Setda Bartim, Ari Panan P. Lelo, bersama para undangan yang mengikuti rangkaian penetapan secara daring.

Penetapan Kampung Redam digelar serentak di seluruh Indonesia oleh Menteri Hak Asasi Manusia RI dan diikuti Pemkab Barito Timur sebagai tindak lanjut undangan Kanwil Kementerian HAM Kalimantan Tengah.

Di Bartim, kegiatan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Polres Bartim, Kodim 1012/Buntok, Kesbangpol, BPBD dan Damkar, DPMD dan Sosial, Bagian Hukum Setda, Kecamatan Dusun Timur, Pemerintah Desa Harara, hingga Gugus Tugas Kampung Redam Desa Harara.

Penetapan ini diharapkan memperkuat komitmen pemerintah dan masyarakat dalam membangun lingkungan yang menghormati serta melindungi HAM, sekaligus mendorong pemenuhan hak hingga tingkat desa. (Vna)