DPRD Barito Timur Serap 692 Aspirasi Masyarakat di Dapil II
Tamiang layang, forumhukum.online – DPRD Kabupaten Barito Timur menggelar Rapat Paripurna VIII Masa Sidang III Tahun Sidang 2026, Selasa (11/8/2026). Salah satu agenda rapat yakni penyampaian laporan hasil reses kelompok anggota DPRD Kabupaten Barito Timur Masa Sidang III Tahun Sidang 2026. Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Timur, Eskop, dan dihadiri anggota DPRD, Asisten III Setda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), staf ahli, serta staf fraksi DPRD.
Dalam rapat tersebut, juru bicara Reses Kelompok DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) II, Rayanto, SE., MM., menyampaikan laporan hasil kunjungan kerja dalam daerah yang dilaksanakan pimpinan dan anggota DPRD Barito Timur selama masa reses.
Rayanto menjelaskan, reses merupakan kewajiban anggota DPRD yang dilaksanakan secara berkala untuk menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat serta konstituen di daerah pemilihan masing-masing.
Menurutnya, kegiatan reses juga menjadi sarana bagi anggota DPRD untuk menampung dan menindaklanjuti berbagai aspirasi maupun pengaduan masyarakat. Selain itu, reses merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan politis anggota DPRD kepada konstituen.
Pelaksanaan reses kelompok anggota DPRD Barito Timur Masa Sidang III Tahun Sidang 2026 berdasarkan daerah pemilihan berlangsung selama tiga hari, yakni 5-7 Agustus 2026.
Dapil II Himpun 692 Usulan
Dalam laporan tersebut, Rayanto menyampaikan bahwa Dapil II meliputi Kecamatan Paku, Kecamatan Karusen Janang dan Kecamatan Awang. Laporan tersebut merupakan rangkuman keseluruhan hasil reses kelompok anggota DPRD dari Dapil II.
Adapun anggota DPRD Barito Timur dari Dapil II terdiri dari Trisna Andrilawitni, Roma Analta, Dendy Mahaputra, Rayanto, Kariato dan Rafi Hidayatullah.
Dari hasil pelaksanaan reses, tercatat sebanyak 692 usulan aspirasi masyarakat dari tiga kecamatan.
Rinciannya, Kecamatan Awang sebanyak 180 usulan, Kecamatan Paku sebanyak 375 usulan, dan Kecamatan Karusen Janang sebanyak 137 usulan.
Seluruh aspirasi masyarakat dari Dapil II tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Barito Timur untuk dapat ditindaklanjuti melalui APBD Tahun Anggaran 2028 maupun APBD Perubahan Tahun Anggaran 2028.
Namun, tindak lanjut aspirasi akan disesuaikan dengan skala prioritas program dan kegiatan serta kemampuan keuangan daerah.
DPRD Dorong Aspirasi Jadi Bahan Sinkronisasi
Dalam laporannya, Rayanto menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Barito Timur secara kelembagaan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pemerintah daerah, termasuk penggunaan APBD serta penerapan peraturan daerah yang berlaku.
Selain menjalankan fungsi pengawasan, DPRD juga akan memberikan kritik, saran, masukan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah sebagai bahan dalam melakukan sinkronisasi program pembangunan.
Terhadap seluruh aspirasi masyarakat yang dihimpun dari Dapil II, pemerintah daerah diharapkan dapat menindaklanjutinya dengan memperhatikan skala prioritas pembangunan serta kemampuan keuangan daerah.
Laporan hasil reses tersebut selanjutnya akan diserahkan secara resmi kepada pemerintah daerah melalui pimpinan DPRD. Laporan itu diharapkan dapat menjadi bahan pemikiran dan pertimbangan dalam proses harmonisasi, sinkronisasi, serta rekonsiliasi program Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
Melalui penyampaian laporan reses ini, berbagai aspirasi masyarakat dari Kecamatan Paku, Kecamatan Karusen Janang, dan Kecamatan Awang diharapkan dapat menjadi bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah.
Namun, tindak lanjut terhadap aspirasi tersebut tetap perlu disesuaikan dengan prioritas kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan daerah, sehingga program yang dilaksanakan dapat berjalan secara efektif dan tepat sasaran. (Vna)
