Selasa, Agustus 11, 2026
Tamiang Layang

Reses Dapil III, DPRD Barito Timur Serap 220 Aspirasi Masyarakat

Tamiang Layang, forumhukum.online – DPRD Kabupaten Barito Timur menggelar Rapat Paripurna VIII Masa Sidang III Tahun Sidang 2026, Selasa (11/8/2026). Rapat tersebut mengagendakan penyampaian laporan hasil reses kelompok anggota DPRD Kabupaten Barito Timur Masa Sidang III Tahun Sidang 2026.

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Timur, Eskop, dan dihadiri anggota DPRD, Asisten III Setda Barito Timur, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), staf ahli, serta staf fraksi DPRD.

Dalam rapat paripurna tersebut, Juru Bicara Reses Kelompok DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) III, Bayanto, menyampaikan laporan hasil kunjungan kerja dalam daerah yang dilaksanakan selama masa reses.

Bayanto menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Dapil III yang telah memberikan kepercayaan kepadanya untuk menyampaikan laporan hasil pelaksanaan reses tersebut dalam rapat paripurna.

Menurutnya, reses merupakan salah satu kewajiban anggota DPRD yang dilaksanakan secara berkala untuk menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen serta masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.

Selain menjadi sarana menyerap aspirasi, kegiatan reses juga berfungsi untuk menampung dan menindaklanjuti berbagai aspirasi maupun pengaduan masyarakat. Di sisi lain, reses menjadi bentuk pertanggungjawaban moral dan politis anggota

Reses kelompok anggota DPRD Barito Timur Masa Sidang III Tahun Sidang 2026 berdasarkan daerah pemilihan dilaksanakan selama tiga hari, yakni 5 hingga 7 Agustus 2026.

Hasil reses tersebut kemudian dibahas melalui Rapat Kerja Gabungan Komisi pada Senin, 10 Agustus 2026, dan disepakati untuk dilaporkan dalam rapat paripurna berdasarkan daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD.

220 Usulan dari Tiga Kecamatan

Dalam laporan tersebut, Bayanto menyampaikan bahwa Reses Dapil III merupakan rangkuman aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota DPRD dari tiga kecamatan, yakni Kecamatan Dusun Tengah, Kecamatan Pematang Karau dan Kecamatan Raren Batuah.

Adapun anggota DPRD yang berasal dari Dapil III yaitu Nursulistio, Mardianto, H. Parjono, Wahyudinnoor, Nelly Madelina, JM Idat, Bayanto, Febrina Margaretha, Drs. H. Zain Alkim dan H. Rayesnan.

Pelaksanaan reses anggota DPRD Kabupaten Barito Timur dari Daerah Pemilihan (Dapil) III menghasilkan sebanyak 220 usulan aspirasi masyarakat. Aspirasi tersebut dihimpun dari tiga kecamatan, yakni Kecamatan Dusun Tengah, Pematang Karau, dan Raren Batuah.

Juru Bicara Reses Kelompok DPRD Dapil III, Bayanto, menyampaikan bahwa dari total 220 usulan tersebut, sebanyak 35 usulan berasal dari Kecamatan Dusun Tengah, 99 usulan dari Kecamatan Pematang Karau, dan 86 usulan dari Kecamatan Raren Batuah.

Seluruh aspirasi yang dihimpun dalam kegiatan reses tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Barito Timur untuk menjadi bahan tindak lanjut dalam penyusunan program pembangunan daerah.

Usulan masyarakat tersebut diharapkan dapat diakomodasi melalui APBD Tahun Anggaran 2028 maupun APBD Perubahan Tahun Anggaran 2028. Namun, pelaksanaannya tetap akan mempertimbangkan skala prioritas program dan kegiatan serta kemampuan keuangan daerah.

Jadi Bahan Sinkronisasi Program Pemerintah Daerah

Bayanto menegaskan, DPRD Kabupaten Barito Timur secara kelembagaan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah, termasuk pengelolaan APBD serta penerapan peraturan daerah.

Selain itu, DPRD akan memberikan kritik, saran, masukan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya sinkronisasi program pembangunan dengan kebutuhan masyarakat.

Laporan hasil reses Dapil III selanjutnya akan diserahkan secara resmi kepada pemerintah daerah melalui pimpinan DPRD. Laporan tersebut diharapkan menjadi bahan pemikiran dan pertimbangan dalam proses harmonisasi, sinkronisasi, serta rekonsiliasi program pembangunan daerah.

Melalui penyampaian laporan hasil reses ini, DPRD Barito Timur menegaskan komitmennya untuk membawa aspirasi masyarakat ke dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Setiap usulan akan menjadi bahan pertimbangan dengan tetap memperhatikan skala prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah. (Vna)