Kamis, Juli 16, 2026
Tamiang Layang

MoU Kejari, Camat Paju Epat Ajak Desa Konsultasi Hukum

Tamiang Layang, forumhukum.online – Camat Paju Epat, Fredi Tangkasiang, menyebut pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Barito Timur penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan mencegah persoalan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Fredi kepada wartawan ini melalui sambungan via whatsapp usai menghadiri penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Negeri Barito Timur dengan delapan dari sepuluh pemerintah desa di Kecamatan Paju Epat.

Penandatanganan dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Barito Timur, Senin (13/7/2026). Menurut Fredi, kerja sama tersebut memberikan ruang bagi kepala desa dan perangkat desa untuk memperoleh pendampingan hukum
dalam melaksanakan tugas, sehingga setiap kebijakan dan program pembangunan dapat dijalankan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

“Melalui kegiatan pendampingan ini, para kepala desa dan perangkat desa tidak lagi ragu ketika menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan tugas. Jika ada hal yang belum dipahami, jangan sungkan untuk berkonsultasi dan meminta pendampingan, sehingga setiap kebijakan dan kegiatan yang dilaksanakan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Fredi.

Fredi menegaskan pencegahan lebih efektif daripada penanganan persoalan hukum setelah pelanggaran terjadi. Karena itu, pemerintah desa diminta memanfaatkan pendampingan Kejaksaan, terutama dalam pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa.

Ia juga berharap sinergi antara Kejaksaan Negeri Barito Timur, Pemerintah Kecamatan Paju Epat, dan pemerintah desa terus diperkuat guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan bebas dari persoalan hukum. (Vna)