Sabtu, Oktober 10, 2026
Tamiang Layang

DPRD Kalteng Dorong BPGMN Perkuat Anggaran Karhutla, Tak Hanya Kelola Gambut dan Mangrove

Tamiang Layang, forumhukum.online – Pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) mendapat apresiasi dari Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Ampera AY Mebas. Ia berharap kewenangan BPGMN diperluas, tidak hanya mengelola gambut dan mangrove, tetapi juga mencakup penguatan pengelolaan kawasan hutan.

Ampera AY Mebas mendorong pemerintah pusat memperkuat peran BPGMN agar tak hanya menangani gambut dan mangrove, tetapi juga kawasan hutan. Menurutnya, kewenangan tersebut perlu didukung anggaran yang memadai agar program perlindungan lingkungan benar-benar berjalan di lapangan.

Ia juga menekankan pentingnya pencegahan karhutla sejak dini, terutama di kawasan gambut yang membutuhkan pengelolaan tata air secara berkelanjutan.

Ampera AY Mebas menekankan pentingnya pencegahan karhutla sejak dini, terutama di kawasan gambut. Menurutnya, lahan perlu dijaga tetap lembap melalui pengelolaan tata air, seperti pembangunan kanal dan sumur, agar potensi titik api dapat ditekan.

Ia juga meminta pemerintah pusat memperkuat dukungan anggaran. Pemerintah daerah tetap dapat bersinergi dalam pencegahan dan penanganan karhutla, tetapi kawasan yang menjadi kewenangan pusat harus didukung pembiayaan dari pemerintah pusat. (Vna)