Selasa, Agustus 11, 2026
Tamiang Layang

Sepakati KUPA-PPAS Perubahan 2026, DPRD dan Pemkab Bartim Siap Lanjut Bahas APBD

Tamiang Layang, forumhukum.online – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur menggelar Rapat Paripurna VII Masa Sidang III Tahun Sidang 2026, Senin (10/8/2026).

Rapat paripurna tersebut salah satunya mengagendakan penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Barito Timur terkait Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Timur, Eskop. Kegiatan tersebut turut dihadiri anggota DPRD, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur Misnohartaku, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), tenaga ahli, staf ahli fraksi DPRD, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, pimpinan DPRD bersama Bupati Barito Timur M. Yamin yang diwakili Sekretaris Daerah Misnohartaku melakukan penandatanganan persetujuan bersama atas KUPA dan PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Penandatanganan ini menjadi bagian penting dalam tahapan pembahasan APBD Perubahan 2026, sekaligus menandai tercapainya kesepakatan antara pihak legislatif dan eksekutif terkait arah kebijakan serta prioritas penganggaran daerah.

KUPA dan PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 merupakan dokumen yang menjadi dasar dalam penyusunan perubahan APBD. Dokumen tersebut memuat kebijakan umum perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah serta prioritas program dan kegiatan yang akan menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Melalui persetujuan bersama tersebut, pemerintah daerah dan DPRD menyepakati arah kebijakan serta prioritas anggaran yang akan dituangkan lebih lanjut dalam APBD Perubahan 2026.

Pembahasan KUPA dan PPAS menjadi salah satu tahapan penting dalam penyusunan APBD Perubahan. Kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif diharapkan dapat memastikan kebijakan perubahan anggaran tetap berorientasi pada kebutuhan prioritas masyarakat serta mendukung pencapaian target pembangunan Kabupaten Barito Timur.

Dengan telah ditandatanganinya persetujuan bersama KUPA dan PPAS tersebut, proses penyusunan APBD Perubahan Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan memasuki tahapan berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Vna)