Serap Aspirasi Warga, DPRD Bartim Catat 684 Usulan Dari Dapil l
Tamiang Layang, forumhukum.online – DPRD Kabupaten Barito Timur menggelar Rapat Paripurna VIII Masa Sidang III Tahun Sidang 2026, Selasa (11/8/2026). Rapat tersebut mengagendakan penyampaian laporan hasil reses kelompok anggota DPRD Kabupaten Barito Timur Masa Sidang III Tahun Sidang 2026.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Timur, Eskop, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD, Asisten III Setda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), staf ahli, serta staf fraksi DPRD.
Dalam rapat paripurna tersebut, juru bicara Reses Kelompok DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) I, Winda Sari, S.Kom., M.M., menyampaikan laporan hasil kunjungan kerja dalam daerah yang dilaksanakan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Barito Timur selama masa reses.
Winda menjelaskan, reses merupakan salah satu kewajiban anggota DPRD yang dilaksanakan secara berkala sebagai sarana untuk menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat serta konstituen di daerah pemilihan masing-masing.
Selain menyerap aspirasi, kegiatan reses juga menjadi kesempatan bagi anggota DPRD untuk mengunjungi daerah pemilihan, menerima dan menindaklanjuti aspirasi maupun pengaduan masyarakat, sekaligus memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen.
Ketentuan mengenai pelaksanaan reses tersebut mengacu pada Pasal 107 Ayat (7) Peraturan DPRD Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Barito Timur.
Reses kelompok anggota DPRD Barito Timur Masa Sidang III Tahun Sidang 2026 berdasarkan daerah pemilihan dilaksanakan selama tiga hari, yakni pada 5-7 Agustus 2026.
Setelah pelaksanaan reses, seluruh hasil kunjungan dan aspirasi masyarakat kemudian dibahas melalui Rapat Kerja Gabungan Komisi pada Senin (10/8/2026).
Hasil pembahasan tersebut selanjutnya disepakati untuk disampaikan dalam rapat paripurna sebagai laporan hasil reses berdasarkan daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD.
Winda menyampaikan, laporan reses Dapil I merupakan rangkuman keseluruhan hasil reses anggota DPRD yang berasal dari Kecamatan Dusun Timur, Kecamatan Benua Lima dan Kecamatan Patangkep Tutui.
Adapun anggota DPRD Barito Timur yang berasal dari Dapil I terdiri dari Eskop, Depe, H. Rumli, Munita Mustika Dewi, Rini, Winda Sari, Trikorianto, Reni Sugiarti dan I Putu Widid Septiawan.
Dari pelaksanaan reses tersebut, tercatat sebanyak 684 usulan aspirasi masyarakat dari Dapil I.
Rinciannya, Kecamatan Dusun Timur sebanyak 250 usulan, Kecamatan Benua Lima sebanyak 221 usulan, dan Kecamatan Patangkep Tutui sebanyak 213 usulan.
Seluruh usulan aspirasi masyarakat dari Dapil I akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Barito Timur untuk dapat ditindaklanjuti melalui APBD Tahun Anggaran 2028 maupun APBD Perubahan Tahun Anggaran 2028.
Pelaksanaan berbagai program dan kegiatan yang menindaklanjuti aspirasi masyarakat tetap akan mempertimbangkan skala prioritas serta kemampuan keuangan daerah.
Dalam laporan hasil reses tersebut, DPRD Kabupaten Barito Timur menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah, termasuk pengelolaan APBD serta penerapan peraturan daerah yang berlaku.
DPRD juga akan menyampaikan kritik, saran, masukan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah sebagai bahan dalam melakukan sinkronisasi program pembangunan agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, laporan hasil reses Dapil I akan diserahkan secara resmi kepada pemerintah daerah melalui pimpinan DPRD. Laporan tersebut diharapkan menjadi bahan pemikiran dan pertimbangan dalam proses harmonisasi, sinkronisasi, serta rekonsiliasi program Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
Dari pelaksanaan reses di Dapil I, tercatat sebanyak 684 aspirasi masyarakat yang dihimpun dari tiga kecamatan. Seluruh aspirasi tersebut menjadi catatan DPRD untuk selanjutnya disampaikan kepada pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan skala prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah. (Vna)
